sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pria Afghanistan dihukum karena menikam beberapa orang di Swedia

Dia ditembak oleh polisi dan ditangkap setelah mengamuk selama delapan belas menit.

Eqqi Syahputra
Eqqi Syahputra Kamis, 15 Jul 2021 11:43 WIB
Pria Afghanistan dihukum karena menikam beberapa orang di Swedia

Pria berusia 22 tahun telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menikam beberapa orang di Swedia pada awal tahun ini.

Tamin Sultani, seorang pencari suaka Afghanistan, menikam dan melukai pejalan kaki di kota Selatan Vetlanda pada Maret. Dia ditembak oleh polisi dan ditangkap setelah mengamuk selama delapan belas menit.

Penyidik telah menolak terorisme sebagai motif dan hanya mendakwanya dengan tujuh kasus percobaan pembunuhan.

Sultani dinyatakan bersalah atas dakwaan oleh Pengadilan Distrik Eksjö pada Rabu (14/7) dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan menambahkan bahwa pria itu akan dideportasi ke Afghanistan setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman seumur hidup yang tidak memiliki waktu tetap ini merupakan hukuman terberat di Swedia. Sultani telah menyerang tujuh pria di kota kecil Vetlanda pada 3 Maret, bersenjatakan pisau sepanjang 22 sentimeter.

Tiga dari korban selamat, sementara dua lainnya luka berat, dan dua lainnya luka sedang. Serangan itu terjadi di beberapa lokasi di kota dekat Gothenburg, termasuk toko kelontong dan agen perjalanan. Sultani ditembak di kaki oleh polisi di tempat kejadian dan ditangkap.

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan bahwa pria berusia 22 tahun itu telah menggunakan pisau dapur dari apartemennya karena dia sangat marah tentang sesuatu yang menghujat.

Tidak ada indikasi bahwa Sultani telah merencanakan untuk melukai untuk membunuh tujuh korban, kata pengadilan. Namun pengadilan distrik mengatakan, ada bahaya nyata bahwa mereka yang diserang bisa saja meninggal, karena Sultani telah menikam di dekat bagian organ vital mereka.

Sponsored

Dalam persidangannya, Sultani mengaku gagal mendapatkan pekerjaan dan hanya berhasil bekerja di berbagai magang. Ketika izin tinggal sementaranya habis, dia tidak lagi diizinkan untuk belajar atau bekerja di negara itu.

Pada November 2020, dia telah mengajukan perpanjangan izin sementara dan otoritas imigrasi belum mengambil keputusan. Sultani juga mengklaim dia sudah dua kali mencoba bunuh diri dalam seminggu sebelum serangan pisau dan tidak ingat menikam beberapa korbannya.

Tetapi, evaluasi psikiatri yang diperintahkan pengadilan menyimpulkan bahwa dia tidak mengalami gangguan mental pada saat serangan itu dan layak untuk hukuman penjara.

Sumber : Euro News

Berita Lainnya
×
tekid