sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sederet serangan Vanuatu ke Indonesia di Sidang PBB

Indonesia tegas menepis tudingan Vanuatu terkait isu pelanggaran HAM di Papua.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Senin, 27 Sep 2021 18:35 WIB
Sederet serangan Vanuatu ke Indonesia di Sidang PBB

Vanuatu kembali melempar tudingan bahwa Indonesia melanggar hak asasi manusia (HAM) pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-76. Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman Weibur menilai masyarakat di Papua Barat harus menderita akibat pelanggaran HAM. Bahkan, lanjutnya, Papua Barat sedang berjuang untuk hak menentukan nasib sendiri dan harus didukung oleh seluruh pihak.

Tak terima atas tudingan tersebut, Indonesia melalui perwakilannya, Sindy Nur Fitri mengatakan, “Vanuatu terus-menerus menggunakan forum yang mulia ini untuk mengusik kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, serta terus melakukan agresi dengan maksud tercela dan motif politik untuk melawan Indonesia," kata Sindy belum lama ini.

Diplomat Indonesia itu juga menanggapi pernyataan Vanuatu terkait penentuan nasib sendiri untuk Papua Barat merupakan bentuk penghinaan dari Piagam PBB. “Vanuatu terus menerus mencoba mempertanyakan status Papua sebagai bagian yang utuh Indonesia yang tidak lagi perlu diperdebatkan. Dan hal ini telah melanggar tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, serta bertentangan dengan Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among States," kata Sindy.

Serangan Vanuatu tersebut sebenarnya kerap terlontar di Sidang Umum PBB periode-periode sebelumnya. Secara garis besar, Vanuatu selalu menyoroti kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua Barat dan meminta untuk penegakan hak penentuan nasib sendiri.

Demikan pula Indonesia, yang selalu menyatakan bahwa masyarakat Papua merupakan bagian dari Indonesia berdasar resolusi PBB 2504, dan pelanggaran menegaskan bahwa HAM tidak terjadi.

Ini dapat dilihat pada Sidang Umum PBB ke-74 2019, ketika Vanuatu menyebut ada dugaan pelanggaran HAM di Papua. Namun, lagi-lagi Indonesia membantahnya dengan argumen bahwa Vanuatu justru mendukung separatisme.

Saat itu, Indonesia diwakili Rayyanul Sangadji. Dengan tegas ia membantah tudingan Perdana Menteri Vanuatu yang justru dinilai akan menimbulkan konflik semata. "Yang Vanuatu tidak sadari adalah provokasinya tak hanya menghasilkan sebuah harapan palsu. Namun juga memicu konflik," kata Rayyanul dalam Sidang Umum PBB ke-74.

Dengan berlandaskan pada Resolusi PBB 2504, Rayyanul juga mempertanyakan pemahaman Vanuatu terkait integrasi Papua menjadi bagian Indonesia, yang menurutnya itu tidak dapat diganggu gugat.

Sponsored

Kemudian, pada 2020 hal serupa kembali terjadi, ketika perwakilan muda Indonesia, Silvany Austin Pasaribu, dengan tegas menyatakan bahwa, “Anda bukanlah representasi dari orang Papua, dan berhentilah berfantasi untuk menjadi salah satunya,” katanya saat menjawab pernyataan Vanuatu dalam Sidang Umum PBB ke-75.

Vanuatu kala itu juga menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di Papua, melalui Perdana Menterinya, Weiber. Silvany juga mengatakan bahwa pernyataan Vanuatu terkait pelanggaran HAM dan perjuangan penentuan nasib sendiri pada masyarakat Papua merupakan bentuk dukungan atas separatisme semata.

“Indonesia akan membela diri dari segala advokasi separatisme yang disampaikan dengan kedok kepedulian terhadap hak asasi manusia yang artifisial,” tegas Silvany pada Sidang Umum PBB ke-75. 

Dalam tiga tahun terakhir ini, Indonesia  tegas menampik tudingan dari Vanuatu terkait isu pelanggaran HAM di Papua. Tapi di luar perdebatan itu, OHCHR  atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights juga mengeluarkan laporan terkait pelanggaran HAM di Papua, di tengah agenda Sidang Umum PBB tahun ini.

Laporan yang berjudul Annual report of the United Nations High Commissioner for Human Rights and reports of the Office of  the High Commissioner and the Secretary-General itu, membeberkan 32 negara yang telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap individu atau kelompok yang memperjuangkan HAM.

Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam laporan tersebut. Komisi itu mencatat setidaknya terdapat lima pejuang HAM untuk isu Papua mengalami intimidasi dan kekerasan, antara lain Wensislaus Fatubun, Yones Douw, Jubi Victor Mambor, Veronica Coman, dan Victor Yeimo. Mereka semua dikenal aktif melaporkan pada PBB terkait pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

Berita Lainnya
×
tekid