close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pihak berwenang Indonesia saat menerima ketibaan dua ABK WNI dari Italia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (12/2/2021). Kemlu RI
icon caption
Pihak berwenang Indonesia saat menerima ketibaan dua ABK WNI dari Italia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (12/2/2021). Kemlu RI
Dunia
Sabtu, 13 Februari 2021 09:24

Sempat ditahan di Libya, KBRI Roma repatriasi 2 ABK WNI

Kedua WNI berinisial MS dan GIG tersebut, bersama 16 ABK berkewarganegaraan Italia, Indonesia, Senegal, dan Tunisia ditahan selama 108 hari.
swipe

Dua WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera Italia, MP Antartide, tiba dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (12/2).

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI, repatriasi dua ABK tersebut merupakan hasil kerja sama Kemlu RI dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, kedua WNI berinisial MS dan GIG tersebut, bersama 16 ABK lain berkewarganegaraan Italia, Indonesia, Senegal, dan Tunisia ditahan selama 108 hari oleh Libya National Army setelah kapal mereka dituduh melanggar batas laut Libya.

Sejak mengetahui informasi tersebut, Kemlu RI melalui KBRI Roma dan KBRI Tripoli telah menjalin koordinasi dengan otoritas baik di Italia maupun Libya.

Proses pembebasan kemudian dilakukan oleh pemerintah Italia karena adanya motif lain, yakni pembebasan empat orang warga Libya yang saat ini dipenjara di Italia atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Setelah melalui proses panjang, total 18 ABK dibebaskan pada 17 Desember 2020 setelah perdana menteri dan Menteri Luar Negeri Italia melakukan kunjungan ke Benghazi, Libya.

Sesuai protokol kesehatan, kedua WNI tersebut sebelumnya telah menjalani karantina wajib di Italia selama dua minggu yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian kesehatan dan psikologis oleh otoritas setempat.

KBRI Roma kemudian memfasilitasi repatriasi kedua ABK ke Indonesia pada Selasa. Duta Besar RI di Roma turut mengantarkan kepulangan kedua ABK di Bandara Leonardo Da Vinci, Fiumicino, Roma.

Pascaketibaan, kedua ABK menjalani tes PCR dan wajib menjalani masa karantina selama lima hari sesuai protokol kesehatan. KBRI Roma juga terus mengawal hak asuransi kedua ABK yang saat ini masih berproses di Italia.

 

img
Valerie Dante
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan