sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Social distancing dicabut, salat di Masjidil Haram kembali normal

Saudi hapus aturan jaga jarak di dua masjid, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 17 Okt 2021 10:23 WIB
Social distancing dicabut, salat di Masjidil Haram kembali normal

Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut aturan jaga jarak atau social distancing di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Minggu 17 Oktober 2021. Kebijakan Saudi ini diumumkan media lokal Haramain Sharifain beberapa saat lalu.

"Social distancing dihapuskan di Haramain Syarifain," tulis akun Twitter @hsharifain.

Pihak berwenang, katanya, juga menghapus persyaratan jaga jarak di dua masjid yang berlokasi di Makkah dan Madinah tersebut. Untuk membuktikan kebenaran informasi itu, Haramain Sharifain mengunggah video saat petugas mencabut stiker di Masjidil Haram.

Ada pula foto-foto saat petugas memindahkan pagar pembatas dipasang di sekitar Ka'bah. "Pembatasan dihapus, memastikan jalan menuju normalitas," lanjutnya.

Pemerintah Saudi memang telah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan, salah satunya terkait penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia melalui nota diplomatik.

"Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, baik pada level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama, dan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 telah menyampaikan beberapa hal,” ucap Retno Marsudi dalam siaran langsung “Press Briefing Pengumuman Dibukanya Umroh Untuk Jemaah Indonesia” di Kanal YouTube MoFA Indonesia, pada Sabtu (9/10).

Dalam nota diplomatik tersebut, dijelaskan bahwa kedua belah pihak sedang berada di dalam tahap akhir pembahasan terkait pertukaran link teknis dengan Indonesia, yang menjelaskan informasi para pengunjung terkait dengan vaksinasi dan memfasilitasi proses masuknya jemaah.

Selain itu, dalam nota diplomatik tersebut juga mempertimbangkan terkait masa karantina bagi jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Sponsored

“Mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari, bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” jelas Retno.

Berita Lainnya
×
tekid