sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim penyelidik bentukan Myanmar bantah tuduhan genosida

Presiden Myanmar Win Myint pada Selasa menyatakan sependapat dengan temuan-temuan tim tersebut.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Selasa, 21 Jan 2020 16:29 WIB
Tim penyelidik bentukan Myanmar bantah tuduhan genosida

Sebuah tim yang ditunjuk pemerintah Myanmar untuk menyelidiki dugaan pelanggaran di Negara Bagian Rakhine pada 2017 (ICOE) mengatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.

Lebih dari 730.000 warga Rohingya meninggalkan Rakhine selama kekerasan brutal yang disebut berlangsung berminggu-minggu. Menurut PBB, pemerkosaan dan pembunuhan massal dengan niat genosida dilakukan pada masa itu.

Selain itu, ratusan desa dilaporkan dibakar dan diratakan dengan tanah.

Meskipun tim tersebut mengakui kemungkinan terjadi "kejahatan perang", kelompok-kelompok pemantau HAM dan para pemimpin Rohingya menolak laporan itu. 

Komisi penyelidikan mengatakan, ada alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan anggota pasukan keamanan termasuk di antara banyak yang aktor bertanggung jawab atas kemungkinan kejahatan perang dan pelanggaran HAM serius selama tindakan keras yang dipimpin militer terhadap etnis Rohingya pada 2017.

"Termasuk pembunuhan warga desa yang tidak bersalah dan perusakan rumah mereka," sebut laporan itu. 

Dalam pernyataannya, yang dirilis untuk menandai finalisasi laporan yang dibuat berdasarkan wawancara dengan penduduk setempat dan anggota pasukan keamanan, komisi penyelidikan menyalahkan gerilyawan Rohingya karena menyerang 30 pos polisi dan memprovokasi tindakan keras. Mereka menggambarkan apa yang terjadi adalah konflik internal bersenjata. 

"ICOE belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan atau tindakan pemindahan (pengungsian) dilakukan berdasarkan niat atau rencana untuk menghancurkan komunitas muslim atau lainnya di utara Negara Bagian Rakhine," demikian bunyi pernyataan tim penyelidik.

Sponsored

"Tidak ada bukti yang cukup untuk membantah, apalagi menyimpulkan, bahwa kejahatan yang dilakukan bermaksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama atau kondisi yang diperlukan untuk menyebutnya kejahatan genosida."

Presiden Myanmar Win Myint pada Selasa menegaskan bahwa pemerintah sependapat dengan temuan-temuan komisi tersebut dan berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya atas dugaan kejahatan oleh warga sipil dan gerilyawan Rohingya.

Dia mengatakan telah memberikan laporan tersebut kepada panglima militer sehingga militer dapat memperpanjang penyelidikan yang tengah berlangsung. 

Militer dilaporkan mulai menyidangkan tentara dan perwira dari resimen yang dikerahkan ke Desa Gu Dar Pyin, tempat dugaan pembantaian Rohingya, pada November. Namun, tidak ada pernyataan yang tersedia terkait proses itu.

Di Bangladesh, di mana ratusan ribu warga Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar telah mengungsi, seorang pemimpin Rohingya bernama Dil Mohammed menggambarkan laporan yang dirilis tim itu upaya menutupi kesalahan, yang dirilis beberapa hari sebelum pembacaan putusan atas dugaan pembantaian etnis Rohingya oleh militer Myanmar di Mahkamah Internasional.

"Kami telah dianiaya selama beberapa dekade. Begitu warga kami terbunuh, perempuan-perempuan kami diperkosa, anak-anak kami dilempar ke kobaran api dan rumah kami dibakar. Kalau bukan genosida, jadi apa itu?," ujar Dil Mohammed.

Gugatan ke Mahkamah Internasional diajukan oleh Gambia pada November. Negara kecil di Afrika Barat itu menuduh Myanmar melakukan genosida yang berkelanjutan terhadap Rohingya.

Komisi penyelidikan dibentuk pada 2018 saat pemerintah Myanmar menghadapi tuntutan yang semakin besar atas akuntabilitas. Pemerintah menunjuk anggota lokal dan internasional, termasuk di antaranya diplomat Filipina Rosario Manalo dan mantan Duta Besar Jepang untuk PBB Kenzo Oshima.

Sejauh ini, sangat sedikit yang dihukum. Tujuh tentara yang divonis 10 tahun penjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki Rohingya di Desa Inn Din, bahkan diberi grasi pada awal November setelah menjalani hukuman penjara kurang dari setahun.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid