sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Veronica Koman diganjar penghargaan di Australia

Penghargaan tersebut mengakui keberanian Veronica Koman untuk terus membela HAM di Papua dan Papua Barat.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 24 Okt 2019 13:00 WIB
Veronica Koman diganjar penghargaan di Australia

Aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman pada Rabu (23/10) menerima penghargaan Sir Ronald Wilson Human Rights Award atas keberaniannya mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat. Penghargaan tersebut diberikan oleh Australian Council for International Development (ACFID)

Penghargaan yang diberikan di Kota Sydney tersebut mengakui keberanian yang telah ditunjukkan Veronica untuk terus membela HAM di Papua dan Papua Barat meski terjadi pelecehan dan intimidasi yang intensif.

"Veronica telah menyoroti pelanggaran atas hak-hak warga Papua Barat dengan pengorbanan diri yang besar," kata kepala eksekutif ACFID Marc Purcell.

Purcell menekankan bahwa pemerintah Australia harus memberikan perlindungan kepada Veronica sebagai pembela HAM dan mendorong Indonesia untuk membatalkan seluruh tuduhan terhadapnya.

Veronica menjadi tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong dan provokasi terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Perempuan berusia 31 tahun itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mengomentari penghargaan terhadap dirinya, Veronica mengatakan kepada ABC News, "Saya sangat tersanjung tetapi, saya benar-benar merasakan semacam perasaan bersalah."

"Razia yang menargetkan penduduk asli Papua masih terjadi hampir setiap hari," kata dia, seraya menambahkan bahwa sejumlah teman dan kliennya menghadapi hukuman penjara seumur hidup, setelah didakwa melakukan pengkhianatan.

Indo AID

Sponsored

Pemerintah Indonesia pada 18 Oktober mengumumkan pembentukan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (Indonesian Agency for International Development/Indo AID). Peluncuran Indo AID dilakukan oleh Jusuf Kalla yang hari itu masih menjabat sebagai wakil presiden.

Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan Indo AID dibentuk setelah adanya revisi PP No. 48 Tahun 2018 menjadi PP No. 57 Tahun 2019 terkait pengaturan pemberian hibah kepada negara atau lembaga asing.

"Adanya PP 57 intinya untuk menguatkan pengelolaan pemberian hibah terhadap pemerintah dan lembaga asing agar lebih terstruktur, terarah, efisien, transparan dan akuntabel," ujar Direktur Kerja Sama Teknik Kementerian Luar Negeri RI Mohammad Syarif Alatas pada Senin (21/10).

Dana yang dikelola Indo AID, ungkap Syarif, merupakan investasi endowment fund atau dana abadi. Dana tersebut sudah disiapkan sejak 2018 sebanyak Rp1 triliun dan Rp2 triliun pada 2019.

Anggaran tersebut diharapkan akan terus ditingkatkan dan ditargetkan akan menyentuh Rp10 triliun pada 2021.

Beberapa mengkritik peluncuran Indo AID karena Indonesia sendiri masih merupakan negara berkembang yang menerima banyak bantuan dari negara lain, termasuk Australia.

Menurut Bank Dunia, sekitar 72 juta orang Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Veronica meyakini bahwa Indo AID akan dimanfaatkan terutama sebagai alat diplomasi untuk membungkam negara-negara Pasifik, yang secara historis menjadi pendukung paling vokal atas kemerdekaan Papua Barat.

"Saya tidak bisa menyebutkan satu pun HAM di Papua Barat yang tidak dilanggar," kata Veronica. "Saya tidak akan pernah menyerah karena cepat atau lambat pemerintah pusat di Jakarta harus mengatasi masalah ini." (ABC News)

Berita Lainnya
×
tekid