sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aurel dan Atta Halilintar redam kecaman soal Bunga Edelweiss

Hujan hujatan kembali menerpa Aurel dan Atta Halilintar gara-gara Bunga Edelweiss. Keduanya tidak merasa bersalah.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Rabu, 16 Jun 2021 15:01 WIB
Aurel dan Atta Halilintar redam kecaman soal Bunga Edelweiss

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ingin merayakan romanstisme mereka dengan unggahahan foto 'momen Bunga Edelweiss' berlatar Gunung Bromo. Tetapi lagi-lagi, justru hujatan yang datang.

Dalam foto yang diunggah Aurel di Instagram, ia menunjukkan pose sedang memegang Bunga Edelweiss yang diberikan oleh Sang Suami, Atta. Netizen pun menyerbu kolom komentar akun Instagramnya dengan berbagai nada protes. Dari teguran halus, sampai umpatan kasar.

Netizen yang protes intinya menyebut bahwa Edelweiss adalah bunga yang dilindungi sehingga tidak boleh sembarangan dipetik. Mereka menuduh Aurel dan Atta telah mengambilnya secara ilegal.

Setelah heboh, Atta memberikan klarifikasi. Bunga itu ia beli dari pedagang di sekitar kawasan wisata Bromo seharga Rp40 ribu.

Aurel bahkan lebih dulu coba meredam. Dia mengunggah video dari netizen lain yang menunjukkan bahwa masyarakat di kawasan Gunung Bromo ada yang membudidayakan dan menjual Bunga Edeleweiss. Bukan hanya video itu, dia mengunggah video Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang menyatakan keinginannya membudidayakan Edelweiss.

Berdasarkan Undang-undang, memetik bunga Edelweiss adalah tindakan yang dilarang. Bunga edelweiss masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi seperti tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Siapa yang mengambil jenis tumbuhan yang dilindungi seperti Bunga Edelweiss dari habitat aslinya maka ada sanksi pidananya.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistemnya. 

Sponsored

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bunga Edelweis Resmi 

Di Desa Wonokitri Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Bunga Edelweiss dibudidayakan masyarakat. Dalam keseharian, masyarakat setempat memang sangat akrab dengan Bunga Edelweiss lantaran bernilai sakral. Mereka memetiknya untuk keperluan upacara adat.

Masyarakat setempat biasanya mengambil Bunga Edelweiss dari kawasan pegunungan namun karena ada larangan, mereka berusaha menanam sendiri. Pada tahun 2018, terbitlah SK Bupati yang menjadikan Desa Wonokitri sebagai desa wisata Edelweiss.

Bunga Edelweiss yang memiliki nama latin Anaphalis Javanica bisa tumbuh sampai 8 meter. Keistimewaan bunga ini terletak pada ketahanan kelopak bunganya yang bisa bertahan sekitar 10 tahun karena mengandung hormon etilen. Hormon ini yang mencegah kelopak bunga mudah rontok.

Edelweiss tumbuh, di berbagai pegunungan tinggi di Nusantara. Para pendaki yang tidak sadar hukum, atau tidak tahu status istimewa bunga itu, biasanya memetiknya sebagai oleh-oleh, atau kenang-kenangan.

Sebelum Aurel-Atta viral karena Edelweis, September tahun lalu, media sosial juga semakin gaduh karena tersebarnya video pendaki yang memetik Bunga Edelweiss di jalur pendakian ke Gunung Lawu melalui Candi Cetho, Karanganyar. Pelaku juga menuai kecaman netizen.

Hasilnya, seorang wanita berusia 20 tahun yang ada di video itu pun  minta maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya lagi. Dia dikenakan sanksi blacklist dari semua jalur pendakian Gunung Lawu dan hukuman fisik push up 100 kali.

Berita Lainnya
×
tekid