sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bagaimana pasien cuci darah bisa dilayani BPJS?

Layanan hemodialisa atau cuci darah bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Rabu, 09 Feb 2022 13:45 WIB
Bagaimana pasien cuci darah bisa dilayani BPJS?

Peserta yang terdaftar dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu mengetahui layanan apa saja yang didapatkan dengan kepesertaan BPJS. Seperti diketahui penyakit gagal ginjal kronik yang mengharuskan seorang pasien melakukan cuci darah jumlahnya semakin meningkat di Indonesia. Lalu apakah BPJS Kesehatan menyediakan layanan hemodialisa?

Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan hemodialisa atau cuci darah bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, diharapkan terjadi pemerataan pelayanan kesehatan.

Jika dikalkulasi rata-rata satu kali cuci darah bisa menghabiskan biaya sekitar Rp1 juta. setiap minggu setidaknya pasien gagal ginjal kronik bisa melakukan setidaknya tiga kali cuci darah sehingga dalam satu bulan pasien tersebut harus menyiapkan sedikitnya Rp12 juta. Namun, dengan mengakses layanan BPJS anda bisa mendapatkan layanan hemodialisa secara gratis. Layanan pun tidak dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan baik mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Untuk skemanya, pasien bisa meminta rujukan untuk melakukan cuci darah lewat dokter keluarga atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Rujukan akan mencakup rumah sakit tempat dilakukannya cuci darah sesuai dengan kebutuhan. Tidak hanya itu, di luar biaya cuci darah, biaya obat juga sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat yang akan diberikan disesuaikan dengan anjuran dokter.

Sponsored

Kendati demikian, jika pasien cuci darah tersebut membutuhkan rawat inap, kelas kamar disesuaikan dengan kelas BPJS Kesehatan. Perbedaan akan terlihat jika pasien merupakan peserta BPJS Mandiri.

Untuk peserta BPJS yang mengambil kelas 1, maka akan mendapatkan ruang rawat inap kelas 1, begitu juga untuk peserta kelas 2 dan 3 akan mendapatkan ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang diambil. Kendati demikian, bagi peserta kelas 2 dan 3 yang ingin mendapatkan ruang rawat inap di atasnya maka peserta harus membayar sendiri kekurangan biaya yang tidak dibiayai BPJS.

Perbedaan kelas BPJS hanya berpengaruh pada ruang rawat inap untuk setiap peserta. Sementara itu untuk pelayanan lain, seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama, rawat jalan, dan pemberian obat ketiga kelas tetap akan diberikan pelayanan yang sama.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid