sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yang bercerai saat pandemi: Antara kesulitan ekonomi dan KDRT

Di beberapa daerah, perceraian banyak diajukan saat pandemi. Namun, apakah hal itu terkait langsung dengan pandemi Covid-19?

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Minggu, 06 Sep 2020 16:06 WIB
Yang bercerai saat pandemi: Antara kesulitan ekonomi dan KDRT

Siang itu, Siti Rohani tengah menunggu antrean di ruang tunggu Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat. Ditemani kakaknya, perempuan berusia 40 tahun tersebut bertujuan mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, Ahmad Sulaeman.

Rohani dan Ahmad sudah menikah sejak 2003. Pernikahan mereka menghasilkan tiga anak, yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP, 6 SD, dan 3 SD. Rohani menyebut, suaminya yang berprofesi sebagai tukang ojek sudah tidak menafkahi Rohani dan anak-anaknya, sejak setahun mereka menikah.

Ia kemudian membulatkan tekad menceraikan suaminya. Rohani, yang bekerja sebagai seorang pelayan di sebuah pasar swalayan merasa tak kuat lagi menanggung segala biaya kebutuhan ekonomi rumah tangganya seorang diri. Kesabaran Rohani benar-benar sudah pupus.

“Sabar ya sabar, tetapi kan ada batasnya,” kata Rohani saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Rabu (2/9).

Sementara itu, seorang pengacara Putu Gede Sastranada, tengah mendampingi kliennya, seorang perempuan yang hendak menggugat cerai suaminya. Putu menjelaskan, kliennya mengajukan cerai karena suaminya telah tiga bulan mengurangi jatah uang bulanan untuk kebutuhan keluarga.

“Padahal, mereka tinggal seatap bertiga bersama seorang anak balita dengan kebutuhan pokok yang membutuhkan ongkos besar,” kata Putu saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (2/9).

“Si istri sebenarnya bisa saja mempertahankan (rumah tangga), tetapi juga jadi sering cekcok sama suaminya.”

Tak selalu dipicu pandemi

Sponsored

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di situs web Pengadilan Agama Jakarta Barat, sejak Januari hingga Agustus 2020, tercatat ada 2.452 kasus perceraian yang ditangani. Perkara perceraian naik signifikan pada Juni 2020, mencapai 515 kasus. Lalu, menurun pada Juli 2020 dan Agustus 2020. Pada Juli 2020, tercatat 429 kasus dan Agustus 2020, sebanyak 310 kasus.

Perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2020 paling banyak dibandingkan pengadilan agama lainnya di wilayah Jakarta. Perkara cerai yang masuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2020 sebanyak 565 kasus. Pada Agustus 2020, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima perkara perceraian, sebanyak 363 kasus.

Tingginya angka perceraian tak hanya terjadi di Jakarta. Dari data situs web Pengadilan Agama Bandung, sejak Januari hingga Agustus 2020 tercatat sebanyak 55.876 kasus perceraian terjadi di Jawa Barat.

Pada Mei hingga Juli 2020, kasus perceraian di Jawa Barat cenderung meningkat. Pada Mei 2020, tercatat 2.734 kasus, Juni 2020 sebanyak 12.617 kasus, dan Juli 2020 ada 11.797 kasus.

Jika menilik periode kasusnya, perceraian cenderung meningkat saat pandemi Covid-19 melanda. Namun, apakah hal ini saling terkait?

“Bisa saja terkait hal atau konteks lain seperti masalah pandemi. Tapi, perlu didalami per kasus masalahnya,” ujar Putu.

Menurut anggota hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mustar, sejak Januari hingga Agustus 2020 memang terjadi lonjakan perkara cerai yang masuk ke institusinya. Ia menyebut, dalam rentang delapan bulan itu, sebanyak 2.800-an kasus diterima Pengadilan Agama Jakarta Barat.

“Rata-rata sebulan ada 300-an perkara gugat cerai,” kata Mustar saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (3/9).

Meski begitu, Mustar menegaskan, pertambahan jumlah kasus cerai pada Juni, Juli, dan Agustus 2020 tidak secara langsung terkait efek pandemi. Secara khusus untuk wilayah Jakarta Barat, kata dia, pertambahan kasus lebih didorong karena laporan dari warga urban yang berdomisili di luar Jakarta Barat.

“Karena mungkin yang melapor ke sini itu orang urban yang berasal dari Jabodetabek. Misalnya laporan dengan alasan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), umumnya warga bukan dari sini,” ucapnya.

Problem kesulitan ekonomi, sebut Mustar, masih menjadi alasan terbanyak kasus perceraian. “Biasanya pihak suami atau laki-laki meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah,” tuturnya.

Kekerasan saat pandemi

  Suasana di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan..

Di sisi lain, komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengungkap, ada faktor lain yang berpotensi menyebabkan perceraian, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, sepanjang 2019, KDRT menjadi penyumbang terbanyak kasus perceraian. Sepanjang periode tersebut, tercatat ada 7.440 kasus perceraian karena KDRT.

“Kami mengasumsikan KDRT selalu (penyebab) nomor satu. Maka dengan pandemi ini, ada kemungkinan KDRT meningkat, tetapi bisa saja konflik dan ketegangan jauh sudah ada sebelum berlangsung pandemi,” kata Siti saat dihubungi, Rabu (2/9).

Berdasarkan data survei Komnas Perempuan bertajuk Kajian Dinamika Perubahan di dalam Rumah Tangga Selama Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia yang dirilis pada Juli 2020, cekcok dalam rumah tangga cenderung meningkat selama pandemi Covid-19.

Survei dilakukan pada April hingga Mei 2020, dengan sebagian besar responden berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Laporan survei tersebut menyatakan, ada beberapa indikator yang berujung pada KDRT.

Sebanyak 66% responden melaporkan, selama pandemi beban pekerjaan rumah tangga semakin banyak. Lalu, mayoritas responden atau sebanyak 72% melaporkan pengeluaran semakin bertambah, hanya 1% yang melaporkan penghasilan bertambah.

Selain kebutuhan pangan yang mengalami kenaikan, pengeluaran juga dipicu tambahan biaya untuk kuota internet dan teknologi penunjang lainnya selama belajar dan bekerja di rumah. Sedangkan sekitar 40% responden menyatakan kekhawatiran kehilangan pekerjaannya.

Imbasnya, sejak pandemi, hanya satu dari tiga responden yang melaporkan hubungan dengan pasangan semakin harmonis. Nyaris 40% responden menyatakan, mereka tak mengalami perubahan apa pun. Dan, sekitar 10,3% atau 236 responden menyebut, hubungan dengan pasangan semakin tegang. Status mereka yang sudah menikah lebih rentan mengalami ketegangan, yakni 12%.

Laporan tersebut juga menyebut, perempuan paling banyak mengalami kekerasan dibandingkan laki-laki. Sebanyak 4% atau 66 perempuan menjawab sering mengalami kekerasan psikologis. Hanya dua orang laki-laki yang menjawab sering mengalami kekerasan psikologis.

Untuk kekerasan ekonomi, sebanyak 3% atau 472 perempuan menjawab kerap mengalaminya. Sementara laki-laki yang menjawab sering mengalami kekerasan psikologis hanya 4 orang dari total 379 responden.

Selama pandemi, frekuensi kekerasan semakin sering terjadi pada perempuan, yakni 8% atau 144 orang daripada laki-laki, yakni 4% atau 16 orang. Hal itu menimpa responden yang sudah menikah dan di usia 31-40 tahun dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.

Siti menilai, ketegangan yang muncul dalam rumah menimbulkan potensi KDRT, yang tak bisa dilepaskan juga dari imbauan bekerja dari rumah terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah.

“Jika sebelumnya istri atau anak hanya 12 jam bertemu suami, maka dengan semua aktivitas di rumah, potensi suami atau ayah yang abusive (kasar) intensitas dan kualitas kekerasannya akan semakin tinggi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, belum lagi masalah beban pekerjaan yang semakin menumpuk, terutama dialami perempuan atau istri. Selama PSBB, istri merangkap mengerjakan pekerjaan kantor dan menjadi guru bagi anaknya yang belajar di rumah.

“Akibatnya mengalami stres, sehingga ada peningkatan potensi ketegangan atau konflik dengan pasangan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan, mayoritas dalam keluarga di Jakarta, suami yang berada di rumah belum berbagi peran untuk mengerjakan pekerjaan domestik. Hal ini kemudian membuat seorang istri terbebani untuk menjalankan tugas yang menumpuk setiap hari.

“Pandemi meningkatkan stres dan ketegangan dalam relasi suami-istri, ya. Tetapi belum tentu itu membuat perceraian,” ujarnya.

Ilustrasi perceraian. Ilustrasi Pixabay.com

Pandangan patriarki

Dihubungi terpisah, pengajar Sosiologi Keluarga dari Universitas Indonesia (UI) Evelyn Suleeman menyoroti, pandemi memang berdampak pada berbagai sisi kehidupan, termasuk rumah tangga.

Misalnya, pembelajaran jarak jauh yang dijalani anak-anak, kata Evelyn, kerap membuat seorang ibu kewalahan. Selain materi pembelajaran dan tugas sekolah menjadi lebih banyak, kesempatan siswa bertanya kepada guru pun terbatas.

“Tak heran bila ini menjadi penyebab pertengkaran di rumah tangga. Tak hanya antara suami dan istri, tapi pertengkaran ortu-anak dan kakak-adik,” kata Evelyn saat dihubungi, Rabu (2/9).

Adapun, ia menilai, ketimpangan peran suami-istri menjadi kian mengemuka lantaran nilai patriarki masih kuat dalam masyarakat. Menurut dia, hal itu membuat kaum laki-laki atau suami kerap tak memperoleh sosialisasi yang memadai perihal pentingnya berbagi peran pekerjaan rumah tangga.

Pandangan lain yang menempatkan laki-laki harus menjadi tulang punggung keluarga, dinilai Evelyn juga rentan memicu masalah dalam rumah tangga. Sebab, hal itu membuat suami terbebani dengan ekspektasi berlebih untuk bisa berpenghasilan lebih besar, berposisi lebih tinggi, dan punya pekerjaan lebih bergengsi dibandingkan istri.

“Bila perempuan juga mencari nafkah, biasanya laki-laki masih dianggap harus lebih superior. Tetapi bila laki-laki tak memenuhi harapan dan nilai-nilai itu, mereka akan merasa rendah diri, dan membuat mereka stres,” ucapnya.

Sebagai bentuk ekspresi mengalami tekanan mental, suami lantas bisa melakukan tindak kekerasan kepada orang di rumah sebagai pelampiasan. Wujud kekerasan itu bisa berupa larangan atau pembatasan ruang gerak terhadap anggota keluarga atau pembatasan jatah pengeluaran.

“Keluarga Indonesia dan laki-laki masih belum terbiasa untuk pembagian tugas, juga terbentuk anggapan bahwa istri sekadar menjadi pelayan suami di rumah,” ujarnya.

Padahal, Evelyn mengatakan, konsep nilai dan pandangan hidup akan terus berubah seiring perkembangan zaman. Hal ini, kata dia, semestinya diterapkan pula dalam hubungan rumah tangga.

Maka, menurut dia, pendidikan mengenai pembagian peran yang adil dan saling melengkapi antara suami-istri perlu dikembangkan. Evelyn menilai, langkah itu akan mampu meredam potensi pertengkaran dalam keluarga, yang cukup berisiko menimbulkan perceraian.

“Dampak perceraian tidak sepele. Akibat dari nilai perceraian itu dapat berdampak bagi emosional anak, yaitu nilai tentang perceraian itu dapat terus berlaku turun-temurun dalam kehidupan anak, seperti mata rantai di masa depan,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid