close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustras/Pexels
icon caption
Foto ilustras/Pexels
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 28 September 2021 23:11

Mengenal 4 jenis perundungan dan dampak buruknya

Perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan untuk menyakiti korban.
swipe

Kekerasan seksual, perundungan, dan cyberbullying masih banyak dialami peserta didik di lingkungan sekolah. Hasil riset PISA 2018 menunjukkan bahwa 41,1% murid di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan. Dampaknya, Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 negara dalam kasus perundungan.

Perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Tujuannya, untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus, secara sengaja, bukan kecelakaan.

Perundungan bisa dilakukan oleh siapa saja, dan di mana saja, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah. Biasanya melibatkan beberapa orang, yaitu pelaku, sang korban saja, asisten pelaku (yang membantu aksi perundungan), saksi (melihat perundungan), dan juga pembela (membela korban).

Mulia Sari Dewi, psikolog dan dosen Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah memaparkan empat jenis perundungan, yakni perundungan fisik (seperti ditendang, digigit, dijambak, dan serangan fisik lainnya).

Kedua perundungan verbal (penggunaan bahasa-bahasa yang menyakiti hati sang korban, komentar rasis/kejam). Ketiga perundungan sosial/relasional (tindakan mengucilkan, mengabaikan seseorang,menyebarkan rumor tentang korban), dan cyberbullying (penggunaan media sosial maupun media elektronik lainnya untuk menyakiti orang lain).

Berdasarkan riset yang didapatnya, Sari memaparkan beberapa ciri dan alasan dari tindakan kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh pelaku. Biasanya para pelaku memiliki ciri-ciri yang cenderung agresif, dominan, tidak memiliki empati pada korban, cenderung impulsif, dan suka melanggar peraturan di sekolah. Selain itu, pengaruh dari keluarga pun bisa menjadi salah satu alasannya.

Anak yang berasal dari keluarga dengan status sosial rendah plus teknik pengasuhan anak yang buruk (keluarga yang otoriter, sering menghukum, dan intimidasi dari orang tua) dapat mempengaruhi anak menjadi pelaku perundungan.

Sementara itu, korban perundungan umumnya adalah mereka yang terlihat lemah dan berbeda. Lemah dapat berupa usia yang lebih muda atau keadaan sosial ekonomi yang lebih rendah. Sedangkan berbeda dapat berupa perbedaan mencolok secara fisik, warna kulit, bentuk rambut ukuran tubuh. dan anak dengan kebutuhan khusus, maupun perbedaan secara nonfisik, misalnya cara berbicara, cara berpakaian, orientasi seksual agama, nama, dan budaya.

Bahaya perundungan

Perundungan sudah seharusnya dicegah, karena jika dibiarkan akan memberikan dampak atau pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik dan mental dan kejiwaan sang korban. Sayangnya masih banyak dari orang tua yang sering menganggap wajar atas sikap perundungan tersebut, dan hanya mengira sebatas berantem biasa.

“Perundungan ini tidak bisa dianggap sebagai bagian normal dari tumbuh kembang anak, karena dampaknya memberikan dampak yang luar biasa,” ujar Sari dalam webinar, Selasa (28/9).

“Perundungan ini membahayakan bukan hanya kepada korban saja. Selama ini mungkin kita hanya fokus pada korban. Padahal nyatanya perundungan ini jauh lebih besar dari itu,” Lanjut Sari.

Dampak perundungan dapat dirasakan oleh beberapa pihak, baik korban itu sendiri maupun saksi mata dan juga pelaku. Efek yang bisa ditimbulkan bagi korban perundungan antara lain nilai yang menurun karena perhatian teralihkan dari pembelajaran, ketakutan untuk datang sekolah, stress, merasa harga diri rendah, depresi, insomnia, disfungsi sosial, dan lebih parahnya lagi dapat menyebabkan korban tersebut melakukan hal yang sama (balas dendam), dan bahkan melakukan bunuh diri.

Semetara itu, bahaya perudungan bagi para saksi yang melihatnya adalah menjadi takut dan tidak mau bergaul dengan korban, takut melaporkan insiden tersebut karena takut disebut sebagai “pengadu”, dan juga sangat mudah merasa bersalah karena tidak bisa menolong sang korban. Sedangkan efek untuk pelaku adalah dapat menimbulkan kecenderungan untuk melakukan kriminalitas dan pelanggaran pidana pada saat besar/dewasanya nanti.

Oleh karena itu diperlukan bentuk pencegahan dari berbagai pihak agar perundungan ini tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah melalui pendekatan komprehensif.

"Melibatkan semua komponen, baik pihak sekolah maupun rumah, harus memiliki sesinya sendiri untuk menjelaskan bahwa perundungan itu tidak boleh dilakukan,” ujar Benny dari yayasan Save The Children Indonesia.

“Kita harus coba untuk membicarakan atau dikomunikasikan secara persuasif kepada semua pihak, kita tidak ingin mendiskreditkan atai men-judge. Akan lebih baik jika masing-masing pihak mencari tahu terlebih dahulu tentang anak,” tambah Benny.

img
Clarissa Ethania
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan