sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menyoal pemblokiran media sosial

Pro kontra mengiringi pemblokiran Tumblr. Pihak yang pro menggunakan dalih moralitas dan keamanan. Yang menolak mengkritisi formula hukum.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Selasa, 06 Mar 2018 17:06 WIB
Menyoal pemblokiran media sosial

Baru-baru ini media sosial Tumblr diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setelah sebelumnya pada 2016 juga sempat dibredel. Penebaran konten pornografi disinyalir jadi alasan yang mendasari langkah Kominfo.

Platform yang berdiri pada 2007 itu tak sendirian diblokir. Sejumlah situs microblogging lain juga pernah mengalami hal serupa. Alasannya beragam, mulai dari penyebaran konten asusila hingga gagasan radikalisme dan terorisme. Mereka antara lain Telegram, Vimeo, Reddit, Imgur, dan 4chan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pemblokiran merupakan salah satu amanat UU dan Peraturan Menteri yang disahkan pada 2014. Dilansir dari laman resmi Kominfo, ia menegaskan, negara akan selalu di garda depan dalam pembersihan konten yang membahayakan dan mengancam masyarakat.

Hal ini menuai respons dari sejumlah pemerhati internet. Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu mempermasalahkan landasan hukum di balik aksi pemblokiran konten internet. Pemblokiran sendiri diwadahi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs-situs Internet Bermuatan Negatif. Permen ini, tulisnya, mewajibkan seluruh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk memblokir konten yang masuk daftar hitam Trust+ (positive), sebuah database yang dikelola Kominfo.

Sponsored

Selain mengacu pada database Trust+, publik juga diberi ruang untuk melakukan pemblokiran, sehingga kian memperbesar ketidakpastian hukum dalam urusan ini. Perkara kesewang-wenangan yang mungkin muncul dalam pemblokiran internet itu menuai polemik tersendiri. Menurut Wahyudi, ketentuan dalam Permen tersebut tak selaras dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi.

Berikutnya, ketiadaan mekanisme yang transparan dan akuntabel makin mengukuhkan pelanggaran hak asasi warga untuk mengakses informasi di internet. Hal ini tampak dari penutupan sepihak yang dilakukan Kominfo. Termasuk dalam kasus pemblokiran Tumblr kali ini. Tak heran jika kemudian pemblokiran itu melahirkan protes dari warganet. Mereka umumnya menyayangkan pemblokiran itu dengan membandingkan situs microblogging lain yang juga memuat konten asusila, seperti Youtube dan Twitter, namun lolos dari pemblokiran.

Merespons komentar warganet, Kominfo menuturkan, alasan utama pemblokiran karena akun susila banyak berserakan di platform ini. Lewat akun Twitter resminya, Kominfo mencatat ada sebanyak 360 akun berbau pornografi. Pemblokiran itu sendiri harus dilakukan, sebagai tindak lanjut pengaduan yang mampir ke tim aduan konten. Selain itu tak ditemukan mekanisme report tools untuk melaporkan konten asusila tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid