sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sengaja batuk di depan teman kantor, pria Singapura dihukum penjara

Dua dakwaan lainnya dipertimbangkan selama hukuman, menurut laporan Channel News Asia.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Selasa, 19 Sep 2023 12:37 WIB
Sengaja batuk di depan teman kantor, pria Singapura dihukum penjara

Seorang pria Singapura berusia 64 tahun asal India dijatuhi hukuman dua minggu penjara pada hari Senin. Masalahnya, ia dianggap melanggar peraturan Covid-19 dengan tidak mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulutnya saat berada di luar rumahnya pada tahun 2021.

Meski mengetahui dirinya baru saja dinyatakan positif Covid-19, Tamilselvam Ramaiya sengaja batuk-batuk kepada rekan-rekannya sambil menurunkan maskernya pada suatu kesempatan.

Dua dakwaan lainnya dipertimbangkan selama hukuman, menurut laporan Channel News Asia.

Pengadilan mendengar bahwa Tamilselvam bekerja sebagai petugas kebersihan di Leong Hup Singapura pada saat itu.

Usai melapor kerja di 6 Senoko Way pada pagi hari tanggal 18 Oktober 2021, ia bercerita kepada asisten manajer logistik bahwa dirinya merasa tidak enak badan. Dia disuruh menjalani tes cepat antigen (ART).

Seorang kolega melakukan tes pada Tamilselvam, dan dia dinyatakan positif Covid-19.

Melihat hasilnya, ia diinstruksikan untuk kembali ke rumah dan memberitahu asisten manajer logistik tentang hasilnya.

Asisten manajer logistik, yang mengetahui hasil tes positif dari orang lain, memberi tahu rekan-rekannya yang lain tentang hal itu.

Sponsored

Namun Tamilselvam tidak langsung pulang. Sebaliknya, dia pergi ke kantor logistik perusahaan untuk memberi tahu asisten manajer logistik tentang hasil tes Covid-19 miliknya.

Tamilselvam memasuki kantor bersama sopir perusahaan yang tidak mengetahui hasil tes positifnya.

Korban pertama, seorang supervisor logistik berusia 40 tahun, meminta pengemudi untuk tidak mendekati Tamilselvam. Supervisor juga meminta Tamilselvam meninggalkan kantor dan membuat isyarat menirukan mengusirnya.

Tamilselvam berjalan ke pintu tetapi berbalik dan terbatuk dua kali saat memasuki kantor dengan mengenakan masker.

Supervisor menutup pintu kantor, tapi Tamilselvam membukanya. Dia menurunkan maskernya untuk menutupi hidung dan mulutnya dan terbatuk-batuk di kantor untuk ketiga kalinya sebelum pergi.

Aksi tersebut terekam kamera televisi sirkuit tertutup di dalam kantor tertutup ber-AC.

Ketika Tamilselvam hendak pergi, dia melewati sebuah jendela dengan seorang pegawai berusia 56 tahun di balik kaca kantor logistik.

Dia membuka jendela, terbatuk ke arahnya dengan mengenakan masker, dan berkata "kena Covid, kena Covid", menggunakan kata Melayu "kena" untuk menggambarkan seseorang yang menjadi penerima.

Rekan-rekan yang terbatuk-batuk merasa khawatir karena mereka mengetahui Tamilselvam dinyatakan positif Covid-19. Petugas tersebut adalah pasien cuci darah yang menderita masalah jantung dan ginjal. Dia memberikan ART pada dirinya sendiri setelah batuk.

Tak satu pun dari mereka tertular Covid-19 dari kejadian tersebut.

Setelah itu, Tamilselvam pergi ke poliklinik di mana dia diberikan tes usap lagi dan surat keterangan kesehatan selama tiga hari. Dia juga disuruh mengkarantina dirinya sendiri di rumah.

Asisten manajer logistik perusahaan mengajukan laporan polisi atas insiden tersebut.

Selama penyelidikan, Tamilselvam mengatakan dia batuk kepada rekan-rekannya sebagai sebuah "lelucon". Dia mengatakan dia tidak menganggap serius hasil positifnya dan mengunjungi poliklinik untuk memastikan apakah dia tertular Covid-19.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Sruthi Boppana mengatakan hal itu "bukan bahan tertawaan" dan bahwa Tamilselvam tidak mematuhi instruksi tegas untuk meninggalkan tempat tersebut, dan malah kembali batuk dengan sengaja kepada rekan-rekannya.

Dia meminta hukuman penjara tiga hingga empat minggu, dengan mengatakan tindakannya dilakukan pada saat Singapura mengalami lonjakan baru kasus Covid-19 yang menyebabkan pengetatan pembatasan Covid-19.

Karena melanggar peraturan Covid-19, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, denda hingga SGD10.000, atau keduanya.

Berita Lainnya
×
tekid