Batas usia pensiun jaksa dan anggota TNI
Batas usia pensiun jaksa adalah 60 tahun, sedangkan anggota TNI 58 tahun dan 53 tahun.

Seorang pensiunan perwira Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) bernama Euis Kurniasih beserta empat orang lainnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 62/PUU-XIX/2021. Mereka menggugat aturan soal usia pensiun anggota TNI, yang termuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam pasal itu disebut, anggota TNI melakukan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan itu, sehingga sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Gugatan serupa juga datang dari lingkungan Kejaksaan. Lima jaksa senior, yakni Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti, dan Martini melayangkan gugatan ke MK dengan nomor 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada awal Februari 2022.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB
Sengsara warga tatkala banjir jadi tradisi di Bekasi
Kamis, 23 Mar 2023 06:19 WIB