sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hak pekerja magang

Pekerja magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Nurul Nur Azizah
Nurul Nur Azizah Jumat, 16 Jul 2021 14:52 WIB
Hak pekerja magang

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, baru saja mencanangkan tahun 2021-2022 bakal menjadi The Year of Apprenticeship alias Tahun Magang. Hal ini merespons kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi di tengah produktivitas perusahaan yang menurun selama pandemi Covid-19.

Ida menilai pemagangan merupakan konsep belajar sambil bekerja (learning by doing). Proses magang ini berguna untuk mengajarkan peserta magang membiasakan diri mengikuti proses pekerjaan yang biasa dilakukan dan yang akan dilakukan. 

Melalui magang juga, para peserta tidak hanya melihat dan mendengarkan teori. Mereka juga harus melakukan pekerjaan yang mempunyai mental 'siap kerja'. 

"Dengan magang yang diperoleh oleh pencari kerja bukan hanya skill teknis (hardskill), tapi juga soft skill (etos dan disiplin kerja). Magang adalah paket komplit pelatihan," katanya mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/7).

Sponsored

Alinea.id mengulas dampak program pemagangan terhadap hak kesejahteraan pemagang dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid