Panduan hidup sederhana ala Polri
Kapolri mengimbau anggotanya untuk tidak memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, perkembangan teknologi menjadikan pamer gaya hidup mewah tak hanya dilakukan di dunia nyata, tetapi juga media sosial.
Oleh karenanya, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI dan surat telegram imbauan, menurut dia, juga berlaku di media sosial.
BACA JUGA
"Media sosial adalah bagian domain kita untuk dilakukan pengawasan," ujar Asep saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Asep, mengunggah barang mewah ke media sosial, dikhawatirkan bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×