sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peraturan KPU untuk Pilkada Serentak 2020

Ada pembatasan, larangan, dan sanksi bagi pasangan calon di Pilkada Serentak 2020.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 20 Okt 2020 14:18 WIB
Peraturan KPU untuk Pilkada Serentak 2020

Beberapa waktu lalu, mempertimbangkan kondisi darurat kesehatan di Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada pemerintah agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Epidemolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, seharusnya pemerintah tak boleh mengabaikan rekomendasi banyak pihak untuk menunda pilkada.

Namun, ia menuturkan, dalam rangkaian Pilkada Serantak 2020, harus dilihat seberapa banyak penularan virus. Dengan begitu, pilkada bisa dievaluasi dan dipertimbangkan ditunda.

"Kalau banyak datang dari kampanyenya, harus diungkit berapa banyak. Itu yang nanti harusnya (jadi pertimbangan pilkada) diundurkan sampai Juni 2021," kata Tri saat dihubungi, Jumat (16/10).

Infografik pilkada di tengah pandemi. Alinea.id/Oky Diaz.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid