sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat dan cara membuat identitas digital

Warga yang belum punya KTP-el didorong untuk membuat identitas kependudukan digital.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Sabtu, 11 Feb 2023 23:16 WIB
Syarat dan cara membuat identitas digital

Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mendorong penggunaan identitas kependudukan digital (IKD). Pada 2023, Kemendagri menargetkan sekitar 50 juta penduduk punya IKD atau yang bernama beken digital ID. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan IKD bisa jadi solusi perekaman KTP elektronik yang selama ini terkendala. Diungkap Zudan, Setidaknya ada tiga kendala produksi KTP-el. 

Pertama, pengadaan blanko KTP-el mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, harus tersedianya printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, lemahnya jaringan internet di daerah yang menyebabkan pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. 

"Sehingga KTP gagal karena adanya failer enrollment. Tak hanya itu, kendala jaringan internet juga bisa menggagalkan perekaman sidik jari ke pusat," kata Zudan dalam siaran pers yang diterima Alinea.id

Sponsored

Layanan pembuatan IKD, lanjut Zudan, bisa menggunakan aplikasi yang telah tersedia di Playstore. Namun, pemohon harus didampingi petugas Dukcapil dalam proses pembuatan IKD lantaran verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition masih diperlukan sebelum KTP digital itu terbit. 

“Sekali datang pemohon, bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone," kata dia. 

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

Berita Lainnya
×
tekid