Syarat dan cara membuat identitas digital
Warga yang belum punya KTP-el didorong untuk membuat identitas kependudukan digital.

Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mendorong penggunaan identitas kependudukan digital (IKD). Pada 2023, Kemendagri menargetkan sekitar 50 juta penduduk punya IKD atau yang bernama beken digital ID.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan IKD bisa jadi solusi perekaman KTP elektronik yang selama ini terkendala. Diungkap Zudan, Setidaknya ada tiga kendala produksi KTP-el.
Pertama, pengadaan blanko KTP-el mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, harus tersedianya printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, lemahnya jaringan internet di daerah yang menyebabkan pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna.
"Sehingga KTP gagal karena adanya failer enrollment. Tak hanya itu, kendala jaringan internet juga bisa menggagalkan perekaman sidik jari ke pusat," kata Zudan dalam siaran pers yang diterima Alinea.id.
Layanan pembuatan IKD, lanjut Zudan, bisa menggunakan aplikasi yang telah tersedia di Playstore. Namun, pemohon harus didampingi petugas Dukcapil dalam proses pembuatan IKD lantaran verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition masih diperlukan sebelum KTP digital itu terbit.
“Sekali datang pemohon, bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone," kata dia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB