sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Kusfiardi

Penerimaan pajak jeblok

Kusfiardi Kamis, 05 Des 2019 11:56 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan Oktober tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.173,89 triliun. Realisasi tersebut baru mencapai 65,71% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.786,38 triliun. 

Realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak dalam negeri yaitu Rp1.140,87 triliun. Angka ini masih 65,45% dari target APBN 2019 untuk pajak dalam negeri sebesar Rp1.743,06 triliun. Realisasi pajak perdagangan internasional sebesar Rp33,02 triliun. Angka realisasi itu baru mencapai 76,23% dari target APBN 2019 sebesar Rp43,32 triliun.

Menurut perkiraan Direktorat Jenderal Pajak, kekurangan penerimaan pajak pada tahun ini bakal berada di atas proyeksi. Kementerian Keuangan sebelumnya menargetkan shortfall pajak 2019 mencapai Rp140 triliun. Pada 2017 dan 2018 shorfall pajak masing-masing sebesar Rp127,2 triliun dan Rp110, 78 triliun. 

Dengan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2019 yang baru mencapai 65,71% dari target Rp1.786,38 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp612,5 triliun.

Faktor penyebab 

Rendahnya realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2019, disebabkan percepatan restitusi yang diberikan pemerintah. Pemberian fasilitas pengembalian pajak ini memang berdampak menurunkan penerimaan negara.  

Perlambatan ekonomi dunia, akibat perang dagang Amerika Serikat dan China, membuat aktivitas ekspor dan impor dalam negeri ikut turun. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) neraca perdagangan Januari-Oktober 2019 masih defisit US$1,79 miliar.

Kondisi itu memengaruhi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor, target pertumbuhan keduanya adalah 23%. Namun realisasinya sepanjang tahun ini baru mencapai 7%. Rendahnya penerimaan pajak juga dipicu harga komoditas yang belum membaik. 

Sponsored

Turunnya penerimaan pajak menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terjadi karena ketidakpastian perekonomian global. Ekonomi dunia melemah dan merembes ke Indonesia. Dampaknya bagi korporasi adalah menurunnya omset. Dampak ikutan berikutya menurunkan pembayaran pajak. 

Kinerja penerimaan pajak yang jauh dari menggembirakan itu memberikan sinyal bahwa pengawasan, pemeriksaan, serta penegakkan hukum dalam mengejar target penerimaan pajak belum berjalan dengan baik.

Terjadinya shortfall bisa disebabkan karena pemerintah tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap kewajiban perpajakan dari belanja APBN dan APBD. Kemudian pengawasan setor dan lapor PPN juga belum memadai. Termasuk belum efektifnya tindakan persuasi data atau informasi yang sedang proses pemeriksaan, bukti permulaan, atau penyidikan. Pemerintah juga tidak melakukan tindakan yang dapat mepercepat pencairan tunggakan pajak yang ada.

Pemerintah juga belum memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan optimal. Kerja sama internasional pertukaran data keuangan secara otomatis melalui AEoI untuk keperluan pajak. Padahal Indonesia efektif melaksanakan kerja sama ini dengan puluhan negara mulai September 2018.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menerima data ribuan triliun rupiah aset keuangan di luar negeri milik wajib pajak Indonesia. Dari jumlah itu, ada yang terindikasi sebagai harta tersembunyi karena tidak pernah dilaporkan. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya akan terkena sanksi. Harta tersebut bisa diberlakukan sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh.

Defisit membengkak

Kegagalan pemerintah dalam memenuhi target penerimaan pajak tentu saja akan memengaruhi defisit anggaran. Defisit itu akan membengkak akibat tidak terpenuhinya target penerimaan pajak. 
Defisit yang ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara 2019 sebesar 1,87%.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman angkanya diperkirakan akan membengkak menjadi 2,2% dari Produk Domestik Bruto. 

Potret kinerja penerimaan pajak, menunjukkan indikasi kegagalan dalam mengelola potensi penerimaan pajak nasional. Kegagalan tersebut berdampak pada ketergantungan pada utang, untuk menambal defisit, akibat target penerimaan pajak tidak tercapai.

Sampai kapan kegagalan yang berulangkali terjadi ini dibiarkan oleh pemerintah?

Berita Lainnya
×
tekid