close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Arif Rahman
icon caption
Arif Rahman
Kolom
Rabu, 29 Januari 2020 18:15

Peran BUMN sebagai motor pembangunan, fiksi atau nyata?

BUMN belum memberikan pengaruh signifikan terhadap kekuatan ekonomi Indonesia dengan multiplier effect-nya.
swipe

Masalah pelik BUMN menjadi perhatian serius oleh pemerintahan Jokowi di periode kedua ini, yang diyakini menjadi salah satu sumber masalah defisit transaksi berjalan. Apalagi BUMN sebagai wujud dari Pasal 33 UUD 1945, selain berorientasi profit, juga bertanggung jawab terhadap kemakmuran segenap masyarakat melalui aspek pembangunan ekonomi.

Sejarah BUMN tidak bisa lepas dari sejarah kemerdekaan Indonesia, yang lahir dari semangat kemandirian dan melepaskan diri dari keterjajahan ekonomi. Namun sayangnya semangat untuk mandiri belum juga terlaksana dengan baik sejak perusahaan-perusahaan penjajah dinasionalisasi menjadi BUMN.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan soal pengaruh BUMN yang belum optimal terhadap kemakmuran segenap masyarakat ini : 1. Keterjangkauan harga jual, 2. Kontributor keuangan, dan 3. Sebagai agen pembangunan.

Dalam perjalanannya, sejarah mencatat terjadinya inefisiensi besar-besaran dengan utang yang menggunung dan puncaknya padam pada 1998. Pada saat itu terjadi krisis ekonomi dan BUMN sebagai motor perekonomian tidak mampu menghadapi perubahan zaman dalam persaingan global dengan penerapan good corporate governance.

Indonesia mengalami krisis akibat perilakunya sendiri, dengan kesadaran penuh menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur secara detail tentang BUMN. Restrukturisasi, privatisasi, dan deregulasi menjadi kata-kata yang sering digunakan dalam rangka efisiensi produksi.

Namun seiring berjalannya waktu, fungsi diadakannya BUMN belum memberikan pengaruh signifkan terhadap kekuatan ekonomi Indonesia dengan multiplier effect-nya.

Jika melihat data laporan laba rugi BUMN pada 2018 terdapat 12 BUMN yang mengalami kerugian di tahun berjalan, 11 BUMN di 2017, 22 BUMN di 2016, dan 21 BUMN di 2015. Dalam rentang waktu 2015 hingga 2018, terdapat 36 BUMN yang pernah mengalami kerugian, di mana ada 24 BUMN yang secara absolut dalam rentang empat tahun tersebut merugi.

Kerugian terbesar ada di PT Asuransi Jiwasraya yaitu, sebesar Rp10,6 triliun. Perusahaan Jiwasraya selama empat tahun tersebut hanya mengalami kerugian di 2018, sedangkan pada tahun sebelumnya memperoleh laba yang cenderung meningkat. Namun kerugian yang terjadi di 2018 sebesar Rp15 triliun membuat keuntungan dibeberapa tahun sebelumnya menjadi negatif.

PT Krakatau Steel (Persero) menjadi perusahaan BUMN yang merugi terbesar kedua sebesar Rp9,1 triliun, berikutnya adalah PT Garuda Indonesia merugi sebesar Rp1,6 triliun, dan PT Aneka Tambang yang merugi sebesar Rp1,3 triliun. Meskipun tren jumlah perusahaan yang merugi mengalami penurunan dalam empat tahun sejak 2015, namun masih ada beberapa catatan merah terkait hal mendasar dalam pengelolaan perusahaan yang berorientasi profit dan sosial ini.

Kemudian, BUMN yang selama periode 2015 hingga 2018 secara konsisten mengalami kerugian di antaranya adalah PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Krakatau Steel, PT Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh. Jika melihat data saldo laba yang negatif tertinggi, ada di PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp19,6 triliun, diikuti PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp13 triliun, PT Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp11,7 triliun, PT Perkebunan Nusantara III sebesar Rp10,8 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp9,7 triliun, dan PT Garuda Indonesia sebesar Rp5,9 triliun. 

Untuk BUMN yang berkontribusi terbesar terhadap negara melalui pajak di antaranya yaitu, PT Pertamina (Persero) yang di 2018 menyumbang sebesar Rp39,9 triliun, diikuti PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp9,4 triliun, PT BRI sebesar Rp9,3 triliun, PT Bank Mandiri sebesar Rp8 triliun, dan PT BNI sebesar Rp4,7 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BUMN selama 2015 hingga 2018 mengalami tren meningkat berdasarkan perhitungan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 23%, sedangkan penerimaan negara dari dividen dan setoran pajak masih lebih kecil yaitu sebesar 6%-7%.

Belum adanya kontribusi yang merata dari setiap BUMN kepada negara menjadi tantangan tersendiri ke depan. Di mana dari data laporan laba rugi 2018, hanya 10 BUMN yang menyumbangkan pajak di atas Rp1 triliun dari 113 BUMN yang ada. Selebihnya 36 BUMN mengalami kinerja negatif pada kurun waktu 2015 hingga 2018.

Dalam kesehariannya, harga jual produk BUMN masih tergolong tinggi di masyarakat, sehingga berdampak pada daya beli dan kualitas hidup. Sebagai contoh, produk besi KS dari PT Krakatau Steel masih lebih tinggi harganya dibandingkan dengan besi tipe GS, GG, G, ataupun HXS. Sehingga masyarakat cenderung memilih harga yang lebih terjangkau oleh kemampuannya, meskipun toleransi diameter besi juga ikut memengaruhi harga jualnya.

Contoh lainnya adalah harga gas, harga bensin, dan harga listrik yang menjadi input aktifitas rumah tangga maupun industri masih menjadi beban pengeluaran yang besar. Contoh selanjutnya adalah tiket pesawat Garuda yang lebih mahal dari tiket yang dijual perusahaan swasta, menjadi pertanyaan besar tentang perannya sebagai agen pembangunan untuk kemakmuran seluruh lapisan. Masih banyak contoh lainnya yang tentu perlu pembahasan tersendiri mengenai alasan yang menciptakan kondisi tersebut di atas. 

Pembangunan ekonomi suatu negara tentu harus berpijak dari kekuatan produksi nasionalnya, baik dari sisi kuantitas yang dapat menjangkau seluruh lapisan konsumen lokal, maupun ekspansi kepada konsumen luar negeri. Sisi kualitas produksi menjadi syarat mutlak untuk dapat bersaing di pasar lokal maupun ekspor, dengan efisiensi produksi dan manajemen yang benar sehingga menghasilkan keterjangkauan harga untuk seluruh lapisan.

Memangkas jalur distribusi dari hulu ke hilir di setiap produk BUMN, dapat menekan harga pokok penjualan menjadi lebih rendah sehingga kemakmuran segenap rakyat bukan lagi sebuah fiksi namun menjadi nyata adanya. Tentu hal ini kembali lagi pada soft skill setiap orang di tubuh BUMN, sehingga seluruh elemen bekerja sesuai tupoksi dengan road map yang jelas.

Konsistensi terhadap penambahan belanja modal (capital expenditure) yang akan menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggairahkan perekonomian, serta konsistensi pada rule yang telah digariskan (sistem kerja) sehingga siapa pun pemimpinnya, BUMN tidak akan pernah keluar dari road map yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan regulasi yang melemahkan peran BUMN baik dari sisi pengadaan barang maupun dari aspek teknis lainnya perlu ditinjau ulang kembali agar dapat bergerak cepat dan bersaing dengan pasar di dalam dan luar negeri.

img
Arif Rahman
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan