close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Erfandi, Sekretaris Komisi dan Perundang-Undangan MUI / dok pribadi
icon caption
Erfandi, Sekretaris Komisi dan Perundang-Undangan MUI / dok pribadi
Kolom
Kamis, 18 Januari 2018 10:24

UU PNPS masih diperlukan untuk kehidupan beragama

Sebelumnya, MK pernah menolak gugatan UU PNPS pada 2009 silam. Namun, UU tersebut kini kembali digugat.
swipe

Mahmakah Konstitusi (MK), pernah mengeluarkan putusan bernomor 140/PUU-VII/2009 yang isinya menolak gugatan terkait UU Nomor 1/PNPS/19565 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Namun, kali ini, Ahmadiyah kembali menggugat UU tersebut lantaran dianggap melanggar ketentuan Pasal 28 UUD 1945.

Berkaitan dengan pokok perkara yang diajukan oleh Ahmadiyah itu, dapat kita lihat dari berbagai perspektif untuk menilai apakah UU PNPS bertentangan dengan UUD 1945 atau justru konstitusional. Pertama, dilihat dari tinjauan filosofis, eksistensi hukum harus dipandang secara holistik dan integratif sebagai satu kesatuan dari sumber hukum yaitu Pancasila yang diakui sebagai Staat Fundamental Norm dalam sistem dan sumber hukum. Kami melihat Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi falsafah bernegara harus tetap menjadi rujukan dalam penegakan hukum di Indonesia termasuk dalam hal uji materi peraturan ini.

Nilai-nilai ketuhanan (nilai agama) yang termaktub jelas dalam sila ke 1 Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi spirit dan dipertahankan substansi nilainya dalam produk perundang-undangan termasuk dalam hal putusan judicial review UU nomor 1/PNPS/1965. Hal ini perlu dilakukan dalam setiap putusan uji materi agar Indonesia sampai pada posisi Negara yang konstitusional. Maksudnya hidup bersama dalam suatu negara dengan menempatkan nilai-nilai dan norma-norma yang telah disepakati bersama sebagai sumber rujukan tertinggi sekaligus sebagai cita-cita luhur yang ideal untuk kemajuan peradaban bangsa yang bersatu, merdeka, adil dan makmur dalam ridlo Tuhan Yang Maha Esa. Seperti yang dinyatakan oleh Prof Jimli Asshiddiqie dalam pengantar buku “Konstitusi Bernegara”.

Pandangan seperti ini sudah selaras dengan Putusan MK nomor 140/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa Pancasila telah menjadi dasar negara, yang harus diterima oleh seluruh warga negara. Pancasila mengandung lima sila yang saling berkait satu sama lain sebagai suatu kesatuan. Oleh sebab itu setiap warga Negara baik sebagai individu maupun sebagai bangsa secara kolektif harus dapat menerima Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjiwai sila-sila lain baik Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maupun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;(vide: Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 alinei [3.34.1] hlm. 271-272.

Selain itu, Lahirnya UU nomor 1/PNPS/1965 selain memiliki landasan filosofis sebagaimana termaktub dalam Pancasila yang disebut diatas, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diakui Indonesia juga berdasarkan atas Konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi yang secara sederhana diartikan sebagai “a document which contains the rules for the operation of an organization…” juga mengatur keberadaan agama sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Pembukaan alinea ketiga yang menyatakan “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa…”

Pasal 28 E ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya….”

Kedua, pengujian UU PNPS ini dapat dilihat dalam perspektif hukum. Pada esensinya semua perundang-undangan dan putusan peradilan yang berlaku di Indonesia wajib menghormati segala aturan hukum yang ada dalam setiap agama yang sah dan diakui di Indonesia. Dimana bentuk penghormatan agama yang sah oleh negara adalah dengan menjaganya dari berbagai penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama yang ada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU nomor 1/PNPS/1965.

Permohonan uji materi ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU PNPS tersebut pernah diajukan dan sudah diputus ditolak oleh MK, sehingga permohonan yang saat ini diajukan kembali bisa dikategorikan nebis in idem. Dalam hal pengujian undang-undang, dapat kita dasarkan pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang memberikan legitimasi adanya asas nebis in idem,yaitu terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Selain dalam UU MK juga diperkuat kembali oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 42 (1) yang berbunyi: Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian undang-undang terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.

Tidak hanya berhenti dalam UU MK dan Peraturan MK namun, mengenai aturan nebis in idem terhadap UU PNPS dapat kita temui juga dalam Pasal 1917 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa secara hukum, suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem jika apa yang digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan, telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif seperti menolak gugatan atau mengabulkan.

Dengan demikian putusan tersebut sudah litis finiri opportet. Kalau putusannya masih bersifat negatif, tidak mengakibatkan nebis in idem. Hal ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1979 dalam putusan kasasi Nomor: 878 k/ Sip/ 1977 yang menyatakan,

“antara perkara ini dengan perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi tidak terjadi nebis in idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi”.

Aspek sosiologis UU PNPS

Selain tinjauan yuridis dan filosofis diatas, secara sosilogis pandangan terhadap inkonstitusionalitas UU PNPS tidaklah cukup relefan ketika hanya mengakomodir pihak pemohon semata. Karena keberadaan UU PNPS tersebut sudah konstitusional dan sifatnya mencegah timbulnya penodaan agama yang sudah sah dan diakui keberadaannya oleh negara. Sehingga keberadaan UU PNPS tersebut masih diperlukan dan sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi, terutama yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sebagaimana pendapat mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi yang menyatakan bahwa UU PNPS bukan undang-undang tentang kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, melainkan undang-undang tentang larangan penodaan terhadap agama-agama yang ada di Indonesia. Keberadaan UU PNPS lebih memberi wadah atau bersifat antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya tindakan anarkis apabila ada penerus suatu agama yang merasa agamanya dinodai. Justru dengan adanya Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama, masalah penodaan yang akan akan menimbulkan reaksi besar dapat di minimalisir bahkan dapat diselesaikan melalui hukum yang sudah ada (Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama).

Di samping itu, substansi Pasal 1 Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan beragama, melainkan untuk memberikan rambu-rambu tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penodaan agama atau penghinaan terhadap agama, blasphemy atau defamation of religion juga merupakan bentuk kejahatan yang dilarang oleh banyak negara di dunia. Secara substansi, Pasal 1 PNPS tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk dari pengekangan verum ex pertum terhadap verum in pertum seseorang atas kebebasan beragama.

Berdasarkan pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa pada pokoknya UU PNPS masih diperlukan. Meskipun rumusannya belum dapat dikatakan sempurna karena apabila UU tersebut sebelum adanya peraturan baru lainnya sebagaimana ditentukan nomor 1 uraian UUD 1945, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat.

Dengan demikian, kami berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki landasan yang kuat secara yuridis untuk mengeluarkan putusan Nebis in Idem dengan tetap memberlakukan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan.

img
Erfandi
Kolomnis
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan