sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kekerasan masih jadi momok bagi jurnalis

Pertumbuhan pers di Indonesia dalam satu dasawarsa meningkat tajam. Namun tak diikuti dengan penurunan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 09 Feb 2018 12:34 WIB
Kekerasan masih jadi momok bagi jurnalis

Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh hari ini, Jumat (9/2) masih menyisakan sejumlah catatan. Salah satunya adalah masih rendahnya Indeks Kebebasan Pers.

Menurut data organisasi internasional Reporters Sans Frontiers (RSF), Indonesia berada di peringkat 124 dari total 180 negara responden. Kendati posisinya naik enam peringkat dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini dinilai belum melegakan. Sebab, posisi Indonesia masih jauh di bawah negara Asia lain, seperti Hongkong, Jepang, bahkan Timor Leste.

Tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis ditengarai menjadi faktor yang menghambat terwujudnya kebebasan pers. 

 

Abdul Manan, dalam keterangan persnya tahun lalu menerangkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis didominasi kekerasan fisik. “Sebanyak 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang terjadi selama 2017, sekitar 30 diantaranya merupakan kekerasan fisik. Kemudian, 13 kasus berupa pengusiran atau pelarangan liputan,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Pelakunya beragam, namun didominasi polisi dan warga sipil. AJI membukukan, sekitar 17 tindak kekerasan jurnalis dilakukan oleh warga sipil selama 2017. Lalu 15 kasus didalangi polisi, dan sisanya tujuh kasus dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Menurut peneliti Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto, akar masalah penyebab maraknya tindak kekerasan jurnalis adalah minimnya pemahaman mengenai cara kerja jurnalis. “Jurnalis adalah agen penyampai berita, sehingga hak-haknya selama menjalankan pekerjaan telah dijamin secara hukum,” tegasnya.

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 4 ayat (1) sampai (5), pers dijamin hak asasinya sehingga usaha penyebarluasan gagasan dan informasi telah diatur. Pun aksi pembredelan, penyensoran, dan pelarangan siaran juga dianggap mengganggu kerja pers.

Sayangnya, lanjut Ignatius, kerja-kerja jurnalis seperti ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun anasir pemerintahan dan kepolisian. Tak heran jika kemudian kekerasan terhadap jurnalis tumbuh subur saban tahun.

Sponsored

Belum lagi, termasuk kasus kekerasan berujung kematian jurnalis yang hingga kini masih gelap. Kasus pembunuhan Udin jurnalis Bernas tahun 1996, Naimullah dari Sinar Pagi Kalimantan Barat, Agus Mulyawan dari Asia Press, Sori Ersa Siregar jurnalis RCTI yang meninggal di Aceh pada 2003, dan tuju kasus lainnya yang masih belum terungkap.

Melihat banyaknya tindak kekerasan ini, maka Dewan Pers selaku lembaga independen yang menjadi wadah perlindungan insan media, makin getol menyanyikan kampanye perlindungan jurnalis. Lembaga yang diketuai Yosep Adi Prasetyo ini menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi kerja jurnalis. Wujud kerjasama tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang diteken pada 29 Januari 2014.

Dalam MoU yang akan diperbarui pada 2018 ini, diatur perlindungan mengenai hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas. “Jurnalis adalah profesi berisiko tinggi, sehingga patut dilindungi,” tutur Hasto Atmojo, Wakil Ketua LPSK.

Wujud perlindungan itu menurutnya, sesuai dengan kewenangan LPSK yakni perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban. “LPSK memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam status sebagai pelapor, saksi, dan/ atau korban tindak pidana.

Mekanisme pengaduan menurut Hasto bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis pada LPSK. Usai pengaduan diterima, LPSK akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan diputuskan selambat-lambatnya tujuh hari sejak permohonan diajukan.

“Dalam praktiknya, jurnalis yang mengalami tindak kekerasan, dalam kapasitasnya sebagai saksi atau korban akan memperoleh perlindungan baik fisik maupun psikis. Mereka juga dimungkinkan untuk memperoleh perlindungan hukum sebagai warga negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006,” terangnya.

LPSK memberikan pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah yang lebih aman, mendapatkan identitas baru, bantuan medis, hingga bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Di samping itu, wujud perlindungan lainnya adalah akan memperoleh keringanan hukuman apabila jurnalis dikriminalisasi dan diseret ke pengadilan karena pemberitaannya.

Dengan bantuan pengamanan dan pengawalan dari LPSK, Hasto berharap angka kekerasan jurnalis bisa ditekan. Sebab menurutnya, jurnalis yang terjamin hak-haknya menjadi salah satu indikator bahwa negara sudah cukup mapan dan matang dalam berdemokrasi dan berperilaku secara hukum. “Di MoU yang akan kami perpanjang ini, rencananya masih menunggu masukan dari banyak pihak, supaya tugas LPSK dan Dewan Pers dalam melindungi jurnalis bisa lebih maksimal,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid