sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis cenderung bebas sanksi

Rata-rata 52 jurnalis dibunuh setiap tahun di seluruh dunia sepanjang 26 tahun belakangan, atau sekitar empat jurnalis dibunuh setiap bulan.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Senin, 04 Nov 2019 20:17 WIB
Pelaku kekerasan terhadap jurnalis cenderung bebas sanksi

Kekerasan yang mengancam keselamatan diri dan profesionalisme jurnalis masih banyak terjadi di hampir seluruh negara di dunia. Dalam kasus di Indonesia, kekerasan itu baru-baru ini menelan nyawa dua wartawan. Hingga kini, belum ada penanganan hukum terhadap kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, buntut konflik sosial antara masyarakat sipil dan perusahaan di Dusun VI Desa Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara menewaskan dua warga yang diduga berprofesi sebagai wartawan. Kedua jurnalis itu ialah Maraden Sianipar dan Martua Siregar ditemukan tak bernyawa, Rabu dan Kamis lalu (30 dan 31 Oktober).

Masyarakat setempat diketahui menolak pengembangan lokasi kawasan lahan perkebunan sawit di daerah itu. PT Sei Alih Berombang (SAB)/Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia sebagai pengusaha, membalasnya dengan menakuti warga dengan mengerahkan aparat keamanan. Bentrok antara perusahaan dan warga pun kerap terjadi.

Kasus ini berpeluang mengarah kondisi impunitas atau pembebasan dari tuntutan alias kebal hukum. Hal itu menjadi alarm bagi gambaran impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis di dunia.

Organisasi Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat negara-negara yang secara teratur menjadi lokasi terbunuhnya jurnalis dengan para pembunuh yang dibiarkan bebas tanpa sanksi hukum. Meksiko tercatat sebagai negara dengan jumlah korban jurnalis tewas terbanyak tahun ini. Dikutip dari rilis media CPJ, Selasa (29/10), jumlah itu terus meningkat sejak 2008 sejalan kampanye dan teror yang disuarakan kelompok kartel lokal terhadap organisasi pers.

Data tersebut mengubah tren sepuluh tahun sebelumnya dengan Somalia sebagai negara dengan jumlah korban jurnalis terbanyak. Kelompok militer menjadikan jurnalis sasaran utama kekerasan. Meskipun begitu, korban terbanyak ialah kelompok pelaku kriminal.

Terkait hal itu, CPJ mengampanyekan bahaya impunitas terhadap jurnalis dengan mengadakan sejumlah even, perjalanan reportase, dan kegiatan advokasi aktif di banyak negara dunia, di antaranya ialah Meksiko, Slovakia, Guatemala, dan Genewa.

Memperingati Hari Internasional Anti Impunitas terhadap Kasus Kekerasan pada Jurnalis, 2 November 2019, UNESCO juga merilis data Observatory of Killed Journalists. Sejak 2 Juni 1993 hingga 10 Oktober 2019, tercatat sebanyak 1.360 jurnalis tewas terbunuh. Artinya, rata-rata ada 52 jurnalis dibunuh setiap tahun di seluruh dunia sepanjang 26 tahun belakangan, atau sekitar empat jurnalis dibunuh setiap bulan.

Sponsored

Alarm bagi kebebasan pers era digital

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada Gilang Desti Parahita menengarai jumlah tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Dalam seminar nasional “Mengakhiri Impunitas Kekerasan terhadap Jurnalis”, di Jakarta, Sabtu lalu (2/11), Gilang mengungkapkan salah satu penyebab kekerasan terhadap jurnalis ialah kelemahan atau keterbatasan asosiasi pekerja media dalam membangun solidaritas antarjurnalis.

“Budaya impunitas menimbulkan ketakutan dan sensor diri dari dalam media secara berlebihan. Ini memperlemah efektivitas kekuatan antarpekerja media juga,” kata Gilang saat dihubungi Senin (4/11).

Di sisi lain, komitmen kelembagaan pemerintah terhadap institusi media massa cenderung lemah. Dalam konteks profesionalisme, profesi jurnalis bahkan masih kurang dihormati oleh aparat negara. Sebagian masyarakat juga memberikan penilaian yang rendah terhadap media di Indonesia.

Di samping itu, menurut Gilang, logika industrial yang mendasari penyusunan regulasi media masih sangat kuat. Tak dimungkiri pula intu dipengaruhi sistem oligarki media yang makin bercokol dan menjadi pola dalam pengembangan perusahaan media di Indonesia.

“Wilayah Indonesia luas sekali untuk mengatasi persoalan kekerasan yang beragam di daerah-daerah. Sedangkan sumber daya Dewan Pers maupun Komite Keselamatan Jurnalis untu upaya pencegahan terbatas,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (11/4), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyimpulkan, sepanjang awal Januari hingga akhir Oktober 2019 setidaknya ada 42 kasus kekerasan menimpa jurnalis. Sebagian besar pelaku kekerasan ialah oknum aparat kepolisian, disusul kalangan sipil yang memiliki kekuasaan di luar negara.

AJI mencatat pula 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada tahun sebelumnya. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

Adapun Komite Keselamatan Jurnalis yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil juga mencatat ada enam kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 1996 yang hingga kini proses hukumnya tidak berlanjut. Kasus ini antara lain pembunuhan Udin dan kematian Alfret. Baru ada satu kasus pembunuhan jurnalis yang ditangani tuntas yaitu kasus Prabangsa, jurnalis Radar Bali.

KKJ lantas mendorong semua pihak agar memberi perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan jurnalis atau pers. Sebab, pada prinsipnya melawan kekerasan terhadap pers adalah salah satu cara untuk merawat dan menjaga kebebasan pers.

Terkait hal itu, Penasehat Informasi dan Komunikasi untuk Unesco di Jakarta Ming Kuok Lim menegaskan pentingnya keselamatan dan perlindungan terhadap jurnalis.

“Kami percaya jurnalis sangat mulia karena tugas utamanya memberikan informasi berkualitas untuk publik,” kata Ming.

Berita Lainnya
×
tekid