sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta komunikasi dengan stasiun TV soal ASO

Pemerintah resmi menyuntik mati siaran analog (analog switch off/ASO) per 3 November 2022, pukul 00.00 WIB.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 07 Nov 2022 11:40 WIB
Pemerintah diminta komunikasi dengan stasiun TV soal ASO

Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, meminta pemerintah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran swasta (LPS) tentang penghentian siaran TV analog (analog switch off/ASO). Pangkalnya, masyarakat hingga kini masih bingung menyusul masih adanya siaran analog.

"Masyarakat Jabodetabek jadi dirugikan dan bingung, tayangan di televisi yang lain enggak ada, tapi hanya ada MNC TV dan televisi swasta lainnya," kata Nico, sapaannya, kepada wartawan, Senin (7/11).

"Semoga ini segera di atasi, semuanya mau duduk di satu meja, menyelesaikan dan menentukan kepentingan bersama," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menurut Nico, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tidak bisa sekadar menebar ancaman kepada stasiun TV swasta yang belum menaati ASO. Namun, perlu melakukan pengawasan dan tegas dalam menegakkan regulasi tanpa pengecualian.

"Saya minta juga kepada Pak Menko Polhukam jangan hanya bisa mengancam karena hal seperti itu tidak ada ahli hukum. Ini harus ada dasar hukumnya dan jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengancam memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog. Pangkalnya, pemerintah resmi menyuntik mati siaran analog (ASO) mulai Kamis (3/11), pukul 00.00 WIB.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," tuturnya, 3 November.

Mulanya, terdapat tujuh stasiun televisi yang enggan memberlakukan migrasi, di antaranya RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. Mahfud pun mengancam mencabut izin stasion radio (ISR) kepada para stasiun tersebut.

Sponsored

"Perlu saya sampaikan, bahwa [kebijakan ASO] itu adalah atas perintah undang-undang, sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi. Secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui kanal analog, maka itu bisa dianggap ilegal," tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan, ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union. Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.

"Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun menjadi musyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," pungkas Mahfud.

Belakangan, grup MNC dan Viva menyuntik mati siaran analog. Namun demikian, MNC tetap melayangkan gugatan kepada perintah atas kebijakan ini.

Berita Lainnya
×
tekid