sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1 tahun kinerja Jaksa Agung, belasan triliun keuangan negara terselamatkan

Satu tahun dipimpin Burhanuddin, Kejagung berhasil selamatkan Rp19.629.250.912.165 uang negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 26 Okt 2020 16:32 WIB
1 tahun kinerja Jaksa Agung, belasan triliun keuangan negara terselamatkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan penyelamatan keuangan negara selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mencapai belasan triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, penyelamatan keuangan negara senilai itu didapat dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pasalnya, di masa kepemimpinan Burhanuddin, pemberantasan korupsi diminta tidak hanya memberi hukuman pada pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara.

"Total Rp19.629.250.912.165 dan RM1.412 keuangan negara berhasil diselamatkan selama periode Oktober 2019-Oktober 2020," kata Hari dalam konferensi pers di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Hari merinci, Direktorat Pidana Khusus Kejagung berhasil menyelamatkan Rp18.723.983.669.675,95. Sedangkan, Direktorat Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia menyelamatkan keuangan negara Rp905.267.242.490 dan RM1.412.

Dalam satu tahun terakhir, menurut Hari, Pidana Khusus Kejagung sendiri telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 kasus, penyidikan 986 kasus, penuntutan 1.687 kasus, eksekusi 1.523, dan upaya hukum 723 kasus. Sementara, masih ada 491 kasus belum naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), korupsi pada PT Danareksa, dan korupsi pada impor tekstil," tutur Hari.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, dalam satu tahun kepemimpinan Burhanuddin, Kejagung juga mengembalikan kerugian negara hingga Rp7.143.622.217.305. Pengembalian kerugian negara itu didapatkan dari penanganan perkara korupsi, biaya perkara dan denda penanganan perkara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Bidang Pidana Khusus mengembalikan keuangan negara senilai Rp7.028.705.921.302, denda perkara senilai Rp48.873.534.660, dan biaya perkara senilai Rp66.042.761.343," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid