sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebanyak 126 juta bidang tanah di Indonesia belum bersertifikat

BPN menargetkan sebanyak 12 juta bidang disertifikasi pada 2020.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 16 Jan 2020 15:17 WIB
Sebanyak 126 juta bidang tanah di Indonesia belum bersertifikat

Sebanyak 126 juta bidang tanah di Indonesia belum bersertifikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan susut 12 juta bidang pada 2020.

"Tahun lalu kita berhasil mendaftarkan 11 juta. Kalau tahun ini, mudah-mudahan 12 juta," kata Menteria ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, saat menyerahkan sertifikat tanah di Plaza Aspirasi KP3B Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (16/1).

Dia mengklaim, capaian sertifikasi lahan memuaskan dalam beberapa tahun terakhir. Lantaran sebelumnya, BPN hanya mampu menyertifikasi sekitar 500 ribu bidang tanah.

BPN pun optimistis, sertifikasi secara keseluruhan rampung dalam lima tahun ke depan. "Tahun 2025, untuk seluruh nasional tanah sudah terdaftar," ucapnya.

Sponsored

Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tanri Abeng, menambahkan, tersisa 30% (1,4 juta) dari sekitar empat juta bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertifikat. "Kalau Banten, target sebanyak 358 ribu (tersertifikasi) di 2020," tutupnya.

Di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), BPN meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Landasannya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2017.

Seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) era Orde Baru (Orba), PTSL bertujuan legalisasi aset tanah dan memberikan jaminan kepastian hukum. Guna mencegah terjadinya sengketa.

Berita Lainnya
×
tekid