sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

26 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan BP Batam, 5 positif narkoba

Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 13 Sep 2023 19:39 WIB
26 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan BP Batam, 5 positif narkoba

Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam beberapa waktu lalu. Sementara, penyidik sempat mengamankan 28 orang dari aksi itu.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, mereka adalah pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar, dan kaca gedung kantor BP Batam serta pelemparan petugas dalam aksi tersebut.

"Sekarang ini sudah ditahan di rutan Polresta Barelang," katanya dalam keterangan, Rabu (13/9).

Para tersangka adalah bernama Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, Putra Bahari. 

Lima orang di antaranya diketahui positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu. Yakni bernama Faizal yang positif ganja; Laode Muhamad Iqbal, positif ganja; Donatus, positif ganja; Wahfii, positif sabu; dan putra bahri, positif sabu. 

Ia menyampaikan, untuk dua orang lainnya belum ditemukan cukup bukti. Maka dari itu, penetapan tersangka masih urung dilakukan.

Mereka berdua adalah Adi irwandi dan inisial EW. Keduanya berperan sebagai perekam video kejadian berlangsungnya demo. 

"Dan inisial EW yang saat ini berstatus anak di bawah umur (15 tahun) untuk perannya belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi," ujarnya.

Sponsored

Ia menyebut, terhadap keduanya, petugas memberikan wajib lapor selagi proses penyidikan berjalan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap dua orang tersebut, maka segera diproses hukum.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 ayat 2e KUHP dan atau Pasal 214 ayat 2 ke 2e KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid