sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 kali dipanggil KPK, Mekeng mangkir lagi

Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Sep 2019 06:03 WIB
3 kali dipanggil KPK, Mekeng mangkir lagi

Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kali ketiga Mekeng tidak memenuhi panggilan setelah sebelumnya dia mangkir pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, politikus Partai Golkar itu telah menyodorkan surat penundaan pemeriksaan lantaran Mekeng masih berada di luar negeri guna menjalani tugasnya sebagai anggota DPR RI.

"Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri dan melakukan check up kesehatan. Kegiatan disebut dalam rangka pembahasan RUU Bea Material," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Keterangan Mekeng, dipandang penting karena dia akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN), Samin Tan. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekadar informasi, nama Mekeng sempat mencuat lantaran telah menginstruksikan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang tercatat milik Samin Tan guna menyelesaikan masalah dengan Kementrian ESDM.

Keterangan tersebut diketahui oleh Eni Saragih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Saat itu, Eni menyanggupi permintaan Mekeng guna mengatasi persoalan PT AKT dalam pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah dengan Kementrian ESDM.

Atas tindakan Eni, tersangka Samin Tan memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR itu. Pemberian uang pun dilakukan dalam dua tahap yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid