sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 pansel capim KPK dinilai punya kepentingan dengan institusi Polri

Selain itu, Koalisi Kawal Capim KPK melihat, dari 20 nama capim KPK yang lolos, punya rapor merah terkait rekam jejaknya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 25 Agst 2019 15:58 WIB
3 pansel capim KPK dinilai punya kepentingan dengan institusi Polri

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati mengatakan, ada unsur kepentingan dalam menyeleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan panitia seleksi (pansel).

Menurutnya, hal itu terlihat dari latar belakang Ketua Pansel Yenty Garnasih dan dua anggotanya, Hendardi dan Indrianto Seno Aji. Ketiganya, sebut Asfinawati, terbukti memiliki hubungan kerja dengan instansi Polri.

“Bapak Hendardi dalam pernyataannya di publik mengakui dirinya dan Indrianto sebagai penasihat Kapolri. Sedangkan Yenty berdasarkan jejak digital terbukti sebagai tenaga ahli di Bareskrim Polri dan Kalemdikpol,” ucap Asfinawati dalam konferensi pers Koalisi Kawal Capim KPK di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (25/8).

Asfinawati mengatakan, sebagai sebuah institusi antirasuah, seharusnya capim KPK dipilih oleh masyarakat, tanpa kepentingan apa pun. Selain itu, Koalisi Kawal Capim KPK melihat, dari 20 nama capim KPK yang lolos, punya rapor merah terkait rekam jejaknya.

Sponsored

"Dari 20 nama itu ada isu LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) yang sampai saat ini belum diselesaikan. Itu seharusnya dipertanyakan integritasnya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, yang juga anggota Koalisi Kawal Capim KPK, pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Yenty Garnasih pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 nama yang lolos dari 40 nama sebelumnya yang ikut profile assessment. Dari 20 nama itu, empat orang berasal dari institusi Polri. Mereka, antara lain Antam Novambar, Bambang Sri Herwanto, Firli Bahuri, dan Sri Handayani.

Setelah ini, para capim yang lolos bakal menjalani tes kesehatan di RSPAD. Kemudian, mereka akan menjalani wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019 di Kemensetneg.

Berita Lainnya
×
tekid