sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 Fakta di balik PT Garuda Indonesia bebas dari kepailitan

Melalui proses voting ini, sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari total suara menyetujui rencana perdamaian Garuda.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Minggu, 19 Jun 2022 11:15 WIB
5 Fakta di balik PT Garuda Indonesia bebas dari kepailitan

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya bisa terus melanjutkan bisnisnya. Usai sempat menunda jadwal pemungutan suara (voting) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), agenda pemungutan suara tersebut telah terlaksana di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

Voting ini diketahui menjadi tahapan yang sangat penting bagi Garuda Indonesia, karena menentukan nasibnya untuk terus melanjutkan bisnis penerbangan atau dinyatakan pailit. Pada proses voting ini, ada lima fakta yang telah dirangkum oleh tim Alinea.id, yakni sebagai berikut;

1.  347 kreditor setujui rencana perdamaian PT Garuda Indonesia

Voting yang dilakukan sebagai respons proposal perdamaian dan rencana bisnis Garuda ini dilaksanakan oleh 365 kreditor konkuren, yakni 326 kreditor hadir secara fisik, dan 39 lainnya secara daring.

Melalui proses voting ini, sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari total suara menyetujui rencana perdamaian Garuda. Sedangkan yang menolak sebanyak 15 kreditor atau 4,11 persen, dan abstain sebanyak 3 kreditor atau 0,82 persen. Total jumlah suara yang dikumpulkan sebanyak 12.479.432 suara. Dengan demikian, seluruh kreditor sepakat dengan perdamaian Garuda termasuk yang menolak dan abstain, karena mengikuti perolehan suara terbanyak.

2. Total utang PT Garuda Indonesia sebesar Rp142,42 triliun

Dari Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dibuat oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia pada 14 Juni 2022, Garuda memiliki total utang Rp142,42 triliun kepada 501 kreditor. Utang tersebut terdiri dari 123 lessor pesawat sebesar Rp104,37 triliun, 23 kreditor non-preferen sebesar Rp3,95 triliun, dan 300 kreditor non-lessor sebesar Rp 34,09 triliun.

3. PT Garuda Indonesia akan resmi akhiri kepailitan

Sponsored

Berdasarkan hasil voting yang unggul untuk berdamai, PT Garuda Indonesia dinyatakan bebas dari kepailitan. Hal ini akan disahkan atau homologasi oleh majelis hakim atau persetujuan antara debitor dan kreditor untuk akhiri kepailitan Garuda pada 20 Juni 2022.

4. Komitmen Garuda pasca rencana perdamaian

Pihak Garuda Indonesia berkomitmen untuk menghasilkan keuntungan dan terus melanjutkan rencana bisnis ke depan. Garuda juga akan kembali mengudara dengan jumlah dan jenis pesawat yang sesuai kebutuhan dan terukur. Garuda juga akan memangkas jumlah rute penerbangan.

5. Pembayaran utang oleh PT Garuda Indonesia

Garuda akan membayar utang yang besarannya di bawah Rp225 juta menggunakan kas perusahaan. Sedangkan utang di atas Rp225 juta, terutama utang kepada lessor dan pemegang sukuk, akan dibayarkan menggunakan penerbitan kupon surat utang baru senilai total US$825 juta dan konversi utang menjadi saham senilai total US$330 juta.

Utang Garuda terhadap bank dan perusahaan milik Negara, akan diperpanjang dengan tenor 22 tahun disertai bunga sebesar 0,1 persen per tahunnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid