sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

50.000 buruh kena PHK, KSPI: UU Ciptaker terbukti gagal

Menurut Said Iqbal, PHK justru semakin mudah dilakukan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 24 Agst 2021 15:05 WIB
50.000 buruh kena PHK, KSPI: UU Ciptaker terbukti gagal

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, sekitar 50.000 buruh yang telah ter-PHK selama tahun 2021. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, data ini tidak termasuk kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak terkait langsung dengan Covid-19.

Industri tekstil, garmen, dan sepatu banyak mem-PHK buruh karena permintaan dari luar negeri yang menurun. Misalnya, produksi sepatu seperti Nike, Adidas, dan Puma, dengan orientasi ekspor terjadi penurunan kapasitas produksi. Lalu, industri tekstil seperti Uniqlo atau H&M. Selain itu, industri komponen otomotif dengan orientasi ekspor.

"Katakanlah onderdil mobil atau jok mobil, karena orderan turun dan kapasitas produksi turun ya terdampak. Dan itu sudah di-PHK masih ratusan buruh yang ter-PHK di komponen otomotif. Karyawan kontrak dipecat. Masih ada pengangguran baru," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).

Di sisi lain, jelas Iqbal, industri keramik, farmasi, baja, batu bara, hingga pertambangan juga terdampak Covid-19. Terkhusus industri farmasi yang juga terjadi PHK karena adanya penurunan produksi obat non Covid-19.

Berdasarkan data yang terkumpul di KSPI, dari serikat pekerja tekstil garmen sepatu yang tergabung di serikat pekerja nasional (SPN), telah terjadi PHK sebanyak 12.571 buruh di 13 perusahaan di Tangerang, Bogor, Bandung, Cimahi, dan Jawa Tengah pada bulan Juni 2021 saja.

Kemudian, dari serikat pekerja ASPEK Indonesia telah melaporkan terjadi PHK di sektor retail, tol, Toserba hampir 8.000 buruh. Rinciannya, Giant 6.332 buruh, Indosat 700 buruh, JLJ 1000 buruh, Ibis 100 buruh, Phyto Farma 350 buruh, Ramayana 100 buruh, G4S 100 buruh, serta Metropolitan Mall 50 buruh.

Ratusan buruh ter-PHK di industri komponen otomotif juga telah dilaporkan di Purwakarta. Lalu, ribuan karyawan kontrak ter-PHK akibat tidak diperpanjang kontraknya di puluhan pabrik komponen otomotif dan elektronik di kawasan industri Bekasi.

Hingga saat ini, KSPI belum melihat ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja. Namun, yang ada karyawan tetap dipecat dan direkrut baru.  “Seolah-olah itu penyerapan tenaga kerja baru. Padahal bukan,” ucapnya.

Sponsored

KSPI menilai Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan. “Justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan. Dan jika pun ada perekrutan, statusnya diubah menjadi outsourcing atau karyawan kontrak yang tidak memberikan kepastian kerja dan kepastian pendapatan,” tutur Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid