sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

95% Draft RUU Permusikan dinilai harus direvisi

Draft RUU tersebut dinilai lebih mengarah untuk membatasi kreativitas praktisi musik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 07 Feb 2019 10:35 WIB
95% Draft RUU Permusikan dinilai harus direvisi

Beberapa musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka menilai sebagian besar pasal akan menimbulkan masalah.

Draft RUU tersebut dinilai lebih mengarah untuk membatasi kreativitas praktisi musik. Oleh sebab itu, sekitar 95% draft RUU Permusikan dinilai harus direvisi.

Profesor Musik Tjut Nyak Deviana Daudsjah, menilai pelaku yang merumuskan RUU Permusikan ini sangat prematur, dan tidak mengerti mengenai dunia musik.

"Seharusnya yang diundang untuk merumuskan RUU tersebut seluruh bidang praktisi musik, baik musisi, produser, dan lain sebagainya. Masalah ini sangat kompleks," kata Deviana di Selatan Cafe, Jakarta, pada Rabu (6/1).

Permasalahan yang paling fatal dalam RUU tersebut terletak pada pemakaian bahasa yang kurang tepat. Oleh karena itu, ia berharap DPR dapat melibatkan para praktisi musik dan ahli tata bahasa dalam merumuskan RUU Permusikan.

Merumuskan RUU perlu melibatkan dan mendapat persetujuan dari praktisi musik dari seluruh Indonesia. Baru diajukan ke DPR. Makanya butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk merancang draft RUU. Apalagi nantinya RUU tersebut akan menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup praktisi musik Indonesia.

"Bukan begini caranya, saya bacanya saja kaget. Saya jadi curiga dengan RUU ini, karena jelas-jelas menurut saya pribadi, bahasa RUU ini tidak mewakili praktisi musik ini sendiri," katanya.

Salah satu urgensi untuk membuat payung hukum bagi pelaku musik harus dapat memerhatikan aspek kesejahteraan praktisi musik, seperti masalah honorer, dan asuransi.

Sponsored

"Yang harus diregulasikan dan menjadi urgensi ialah honor dari praktisi musik. Sampai saat ini masih belum ada Undang-undang yang mengatur itu," ucapnya.
 

 

Berita Lainnya
×
tekid