sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada anggota BPK Riau yang juga ditangkap pada OTT Bupati Kepulauan Meranti

Ada delapan pelaku yang dibawa ke Jakarta. Sedangkan sisanya, bakal diperiksa di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.

Hermansah
Hermansah Jumat, 07 Apr 2023 17:50 WIB
Ada anggota BPK Riau yang juga ditangkap pada OTT Bupati Kepulauan Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil akhirnya tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.18 WIB. Seperti diketahui, Muhmmad Adil ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4) malam.

Dipantau dari YouTube Kompas TV, Muhammad Adil datang dengan menggunakan kemeja putih dibalut jaket hitam. Dia belum mempergunakan rompi oranye tahanan KPK dan membawa koper berukuran sedang.

"Ada dua orang yang datang, yaitu Bupati Kepulauan Meranti dan satu anggota tim BPK perwakilan Riau. Jadi benar pihak yang diamankan tim KPK, satu orang di antaranya adalah Ketua tim BPK perwakilan Riau. Terperiksa lainnya menyusul masih dalam perjalanan," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (7/4).

KPK menegaskan, keduanya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan. Apalagi, Tim KPK masih terus mendalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa.

Ali Fikri menambahkan, ada delapan pelaku yang dibawa ke Jakarta. Sedangkan sisanya, bakal diperiksa di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.

Seperti diketahui, KPK mengamankan 25 orang yang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, ajudan bupati, dan pihak swasta. 

Penangkapan puluhan orang itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. 

Untuk sementara, KPK memastikan tim telah mengamankan bukti uang. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan.

Sponsored

"Namun sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," kata dia.

 

Berita Lainnya
×
tekid