sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Adu lapor IPW vs Aspri Wamenkumham

Sugeng melaporkan Wamenkumham dan dua asprinya ke KPK yang kemudian dibalas laporan ke Bareskrim.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Mar 2023 06:46 WIB
Adu lapor IPW vs Aspri Wamenkumham

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Asisten Pribadi Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham), Yogi Arie Rukmana. Pelaporan diterima dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim tertanggal 14 Maret 2023.

Yogi yang datang langsung ke Bareskrim menyatakan, pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak terima disebut menjadi perantara penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng Teguh Santoso pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

"Pokoknya saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan saudara STS," ujar Yogi di Bareskrim Polri, Selasa (14/3) tengah malam.

Ditegaskan Yogi, salah satu kesalahan yang disampaikan Sugeng dalam aduannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah penitipan namanya di PT CLM. Bahkan, dia berani memastikan tidak ada campur tangan Wamenkumham dalam pengajuan perizinan PT CLM.

Lebih lanjut Yogi menerangkan, Yosi Andika Mulyadi yang disebut Sugeng sebagai perantara penerima gratifikasi Wamenkumham juga tidak benar. Dia mengungkapkan, Yosi bukanlah Aspri Wamenkumham.

Lalu, Yogi menyebut, pelaporan Sugeng ke Bareskrim Polri juga bukan instruksi dari Wamenkumham.

"Tidak ada sama sekali arahan Bapak Wamenkumham terhadap saya," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Sugeng menuturkan apresiasi atas langkah hukum yang diambil Yogi. Dia memastikan siap menghadapi pelaporan itu.

Sponsored

"Siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai penegak hukum," tutur Sugeng dalam keterangan resminya, Rabu (15/3).

Sebagai informasi, Indonesia Police Watch (IPW) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Aduan ini dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3).

"Saya sebut wakil menteri dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Pelaporan ini berkaitan dengan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima oleh dua orang. Kedua orang ini, kata Sugeng, diakui oleh Edward sebagai asisten pribadinya. Diungkapkan Sugeng, peristiwa ini terjadi sekitar April hingga Oktober 2022.

"Ini terkait posisi sebagai wakil menteri, terkait dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum. Yang kedua, dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng.

Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti adanya aliran dana tersebut. Salah satunya adalah empat buah dokumen bukti transfer atau kiriman dana.

Selain itu, lanjut Sugeng, dirinya juga membawa dokumen berupa bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid