sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aher akan diperiksa KPK terkait Meikarta

Ini kali kedua Aher dipanggil KPK terkait Meikarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 26 Agst 2019 10:49 WIB
Aher akan diperiksa KPK terkait Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan diperiksa terkait perkara dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam peaan singkat, Senin (26/8).

Panggilan terhadap Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan itu bukan yang pertama kali. Politikus PKS itu juga pernah dipanggil oleh komisi antirasuah pada Senin (1/1) lalu. Kala itu, dia diminta kesaksiannya untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Aher, tim penyidik juga memanggil Soetono Toere dan James Yehezkeil dari unsur swasta. Keduanya, juga akan dimintai keterangannya guna melengkapi berkas pendikan Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa.

Sponsored

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga telah menggali keterangan dari aktor senior, Deddy Mizwar pada akhir pekan lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018.

Untuk diketahui, Iwa Karniwa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. KPK menduga, Iwa telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas ditingkat provinsi saat itu.
 
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid