sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nestapa Ahmadiyah: Dikepung persekusi, mengungsi di negeri sendiri

Ada ratusan pengikut Ahmadiyah yang sudah bertahun-tahun tinggal di pengungsian.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 27 Feb 2020 09:25 WIB
Nestapa Ahmadiyah: Dikepung persekusi, mengungsi di negeri sendiri

Meskipun sangkala salat Jumat telah tiba, masjid Al-Hidayah tampak lengang. Selain sejumlah orang yang berjaga di depan pintu, terlihat hanya beberapa jemaah yang hadir di dalam masjid di Jalan Balikpapan I Nomor 10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat itu. 

Biarpun sepi, penjagaan di sekitar masjid tetap ketat. Itu setidaknya terlihat dari para penjaga gerbang yang dilengkapi alat deteksi. Sembari memohon maaf, satu per satu jemaah mereka periksa sebelum masuk ke dalam masjid.  

Masjid itu masjid bagi jemaah Ahmadiyah. Tak hanya dari sekitar Jakarta, masjid bercat putih abu-abu itu juga lazim disambangi kaum Ahmadi, sebutan bagi jemaah Ahmadiyah, dari luar kota. Selain salat, masjid juga kerap digunakan sebagai tempat berkumpul untuk melepas penat. 

Nabil Ihsan Ahmad salah satunya. Bersama keluarganya, pemuda berusia 29 tahun itu rela menempuh perjalanan cukup jauh dari rumahnya di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, demi salat berjamaah di masjid Al-Hidayah. 

"Alasan keamanan yang membuat kami lebih memilih salat di masjid ini," ungkap Nabil saat berbincang dengan Alinea.id usai salat, Jumat (21/2) lalu. 

Menurut Nabil, keputusan salat di masjid itu bukan sekadar inisiatif sendiri. Imbauan juga datang dari dari pusat Ahmadiyah di London, Inggris. "Khilafah kami di London mengingatkan agar lebih baik salat di masjid Ahmadiyah saja," kata dia. 

Meskipun ada banyak masjid di seantero Jakarta, mahasiswa strata 2 Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia (UI) itu menyebut hanya masjid Ahmadiyah yang nyaman baginya untuk beribadah.

"Masjid Al-Hidayah ini sudah menjadi pusat aktivitas bagi jamaah Ahmadiyah di Jakarta setelah kami banyak bergesekan dengan kalangan Islam arus utama," ujar Nabil.

Sponsored

Sebagai anggota kelompok agama yang dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabil khatam sejarah keberadaan Ahmadiyah di Indonesia dan persekusi yang mereka alami. Dengan lancar, ia mengulas beragam persekusi yang pernah dialami komunitas Ahmadiyah di berbagai daerah. 

Menurut Nabil, salah satu persekusi terbesar yang pernah dialami Ahmadiyah terjadi Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada 6 Februari 2011. Ketika itu, ribuan orang menyerang warga Ahmadiyah. "Bahkan, ada tiga orang anggota Ahmadiyah meninggal," tuturnya. 

Sejak MUI kembali memfatwa Ahmadiyah sebagai aliran sesat, organisasi keagamaan yang sudah ada sejak era kolonial itu memang kerap jadi sasaran persekusi. Setara Institute, misalnya, mencatat terjadi peningkatan persekusi terhadap Ahmadiyah sejak satu dekade lalu. 

Tiga tahun setelah fatwa itu dikeluarkan, tercatat ada 15 serangan terhadap komunitas Ahmadiyah. Pada 2009, angkanya meningkat menjadi 33 serangan dan pada 2010 menjadi 50 serangan. Pada periode 2008-2018, ada 155 serangan terhadap Ahmadiyah yang terdokumentasi. 

Salah satu persekusi terparah dialami dua komunitas Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam dua peristiwa berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 4 Februari 2006. Ketika itu, permukiman penganut Ahmadiyah di Perumahan Bumi Asri Ketapang di Dusun Ketapang Orong, Desa Gegerung, Lingsar, Lombok Barat, dilempari batu dan dirusak. 

Amuk massa membuat sebanyak 137 warga Ahmadiyah mengungsi ke Asrama Transito milik Kementerian Sosial di Majeluk, Mataram, NTB. Hingga kini, masih tersisa 114 jemaah Ahmadiyah yang mengungsi di asrama tersebut. 

Peristiwa kedua terjadi pada 2018. Ketika itu, rumah penganut Ahmadiyah di Kampung Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Lombok Timur, diserang warga setempat selama dua hari berturut-turut. Akibat peristiwa itu, 24 orang diungsikan ke Loka Latihan Kerja Pancor, Lombok Timur.

Menurut juru bicara Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) Yendra Budiandra, hingga kini jemaah Ahmadiyah dari Kampung Grepek Tanak Eat belum bisa pulang ke rumah mereka lantaran takut peristiwa serupa bakal berulang. 

"Kendala utama mereka belum bisa kembali ke rumah masing-masing karena tidak adanya penegakan hukum dari kepolisian. Pelaku dan pendukungnya selalu bebas menggerakkan massa untuk tindakan serupa. Mereka merasa kebal hukum selama isunya agama," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (20/2).

Yendra mengatakan, semua pengungsi Ahmadiyah dari NTB masih bisa hidup layak. Saat ini, sumbangan dari sesama jemaah Ahmadiyah terus mengalir untuk menutup biaya hidup sehari-hari mereka di lokasi pengungsian. 

"Yang jadi masalah sampai kapan mereka harus mengungsi di negeri sendiri? Sesulit apa sehingga pemerintah sudah belasan tahun tidak bisa menyelesaikan kasus kemanusiaan ini," ucapnya.

Jemaah Ahmadiyah tertidur di Masjid Al Hidayah di Jalan Balikpapan I Nomor 10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/2). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Persekusi karena SKB "karet" 

Ahmadiyah sebenarnya bukan organisasi terlarang. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, tidak ada perintah pembubaran terhadap organisasi itu. 

Pada butir kedua SKB, JAI diinstruksikan agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya, seperti pengakuaan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Pada butir keempat, warga tidak diperkenankan untuk 'melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.'
 
Namun demikian, menurut Yendra, SKB itu kerap disalahartikan. "Dalam pelaksanaannya, sikap MUI di setiap daerah berbeda. Demikian juga para kepala daerah dan masyarakatnya. Banyak diartikan sebagai larangan kegiatan. Kadang muncul, kadang sepi," ucapnya.

Sekretaris Bidang Eksternal PB JAI Kandali Ahmad Lubis mengungkapkan organisasinya telah mengklarifikasi makna yang terkandung dalam SKB Tiga Menteri ke Kemenag. Menurut dia, Kemenag mengonfirmasi SKB itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas Ahmadiyah. 

"Itu clear. Tapi, masih banyak ulama dan kepala daerah yang menyalahartikan. Ada yang dengan sengaja menyalahartikan seperti di Jawa Barat dulu. Karena gubernurnya dari PKS, maka unsur politik itu kencang sekali," ujarnya saat ditemui Alinea.id di Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Nuansa kepentingan politik, lanjut Kandali, juga terasa dalam upaya pemulangan para pengungsi Ahmadiyah asal NTB. Meskipun disetujui pemerintah pusat, menurut dia, rencana memulangkan mereka diganjal oleh Pemprov NTB. 

Padahal, PB JAI sanggup untuk memulangkan atau memberikan tempat tinggal baru bagi para pengungsi jamaah Ahmadiyah di NTB. "Masalahnya, bagaimana jaminan keamanannya? Kami khawatir mereka akan terusir kembali. Sebab, sudah sembilan kali mereka terusir," tuturnya. 

Persekusi yang dialami kelompoknya, menurut Kandali, terus terjadi karena negara tak pernah benar-benar hadir untuk kaum minoritas seperti Ahmadiyah. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, cenderung lebih mengutamakan persepsi kaum minoritas ketimbang menegakkan aturan. 

"Padahal hukum tak seperti itu. Mestinya siapa yang bersalah, baik mayoritas dan minoritas, harus dihukum secara seadil-adilnya. Kami berharap bisa diperlakukan sama. Jujur kami bingung," kata dia. 

Saat dikonfirmasi, pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengaku tak tahu-menahu ihwal progres pemulangan pengungsi Ahmadiyah di NTB. Ia malah melempar bola ke pemda.

"Kami enggak tahu perkembangan terbaru. Itu diurus pemerintah daerah masing-masing. Tanyakan saja ke pemerintah daerah yang bersangkutan," kata dia saat dimintai komentar oleh Alinea.id, Kamis (20/1).

Seorang pengunjuk rasa dari Forum Umat Islam (FUI) mengikuti aksi mendesak pemerintah agar segera membubarkan Ahmadiyah di Bogor, Jawa Barat, pertengahan Februari 2011. Foto Antara/Prasetyo Utomo

Negara dianggap tak hadir 

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai persekusi terhadap kaum minoritas seperti Ahmadiyah dan kaum Syiah terus terjadi lantaran negara tak juga mencabut atau merevisi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama). 

UU itu, kata Usman, tidak tepat dijadikan payung hukum untuk menilai keyakinan jamaah Ahmadiyah dan komunitas Syiah. Ketentuan-ketentuan dalam beleid itu bertentangan dengan isi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). 

Dalam UU HAM, kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama diakui sebagai non-derogable right atau hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Di sisi lain, International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) pun melarang negara membiarkan advokasi kebencian berlandaskan agama. 

"Bila ada kekhawatiran serangan kekerasan dari kelompok tertentu, maka negara wajib untuk mengambil langkah untuk menindak kelompok tersebut, bukan justru mengikuti kehendak kelompok itu dengan ikut memberi penghakiman kepada Syiah dan Ahmadiyah adalah sesat," ucapnya kepada Alinea.id, Senin (17/2).

Lebih jauh, Usman mengatakan, kajian Amnesty Internasional pada 2014 menunjukkan bahwa UU Penodaan Agama telah dijadikan alat untuk mengkriminalisasi kalangan penganut agama minoritas. "Atau mereka yang keyakinannya dianggap menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang diakui secara resmi di Indonesia," kata dia.

Peneliti Wahid Foundation Alamsyah M. Dja'far sepakat UU Penodaan Agama jadi pangkal persoalan. Ia mencontohkan aturan dalam UU itu yang menyebut keputusan terjadi atau tidaknya penodaan agama diserahkan ke pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau pun ahli agama. 

"Sebab, ukuran-ukuran penodaan agama diserahkan kepada perasaan atau sikap dari masing-masing komunitas agama. Sehingga, unsur-unsur yang tidak jelas ini membuat kasus-kasusnya juga tidak jelas," ujar Alamsyah.

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Menurut dia, suatu ekspresi yang berbeda dengan keyakinan umum tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan menodai agama. "Oleh karenanya, kami mendesak agar UU Penodaan Agama ini dihapus. Sebab, dia unsurnya kian tidak jelas," ujarnya.

Sebagai solusi sementara, Alamsyah menyarankan agar perkara penodaan agama dijerat menggunakan pasal-pasal ujaran kebencian yang termaktub di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Soalnya (pasal) ujaran kebencian, menurut kami, dalam beberapa hal jauh lebih jelas ketimbang penodaan agama," imbuh dia. 

Guru Besar Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Sukron Kamil menilai persekusi terus terjadi lantaran ketidakdewasaan kelompok mayoritas dalam menyikapi perbedaan akidah. Menurut dia, perbedaan itu harusnya diselesaikan via forum dakwah.

"Paling tidak, umat Islam harus menganggapnya sebagai bagian dari yang harus didakwahi. Bukan untuk dimusuhi. Sebab, bila merujuk pada Islam dan perintah nabi, jangankan Ahmadiyah dan Syiah, non-Muslim saja harus diberi hak untuk tetap tinggal dan hidupnya harus dijamin," ujar dia kepada Alinea.id

Sukron sepakat hitung-hitungan elektoral kerap mempengaruhi pemerintah dalam menyikapi persekusi terhadap kelompok minoritas. Namun demikian, ia menegaskan, tak sepatutnya pemerintah merampas hak-hak minoritas dan demi menuruti kemauan kelompok mayoritas. 

"Itu sama saja tirani demokrasi di mana elite-elitenya bukannya mencerdaskan umat, tapi malah ikut arus yang sebenarnya menjerumuskan umat," cetus dia. 

Lebih jauh, Sukron meminta agar pemerintah segera memulangkan pengungsi Ahmadiyah. "Sebab, mereka sudah belasan tahun hidup bagaikan dalam kondisi perang. Padahal, negara punya instrumen hukum dan aparat hukum untuk melindungi hak-hak mereka," kata dia.


 

Berita Lainnya
×
tekid