AI jalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK
Kader Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima penitipan tersangka Andi Irfan Jaya (AI) dari Kejaksaan Agung. Andi terseret dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan penitipan itu sebagaimana surat permohonan yang disampaikan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung kepada KPK.
"AI terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali, Jakarta, Rabu (2/9).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Andi yang merupakan kader Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/9).
Andi diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dalam penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Atas dasar itu, Andi disangkakan dengan Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Andi telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari ini. Seusai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan di rumah tahanan cabang KPK. "Artinya, kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK terhitung mulai hari ini," tutur Hari.
Sementara Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Rutan Salemba cabang Kejagung, hari ini. Pinangki diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB