sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AI jalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK

Kader Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/9). 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Sep 2020 21:35 WIB
AI jalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima penitipan tersangka Andi Irfan Jaya (AI) dari Kejaksaan Agung. Andi terseret dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan penitipan itu sebagaimana surat permohonan yang disampaikan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung kepada KPK. 

"AI terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali, Jakarta, Rabu (2/9).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Andi yang merupakan kader Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/9). 

Sponsored

Andi diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dalam penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Atas dasar itu, Andi disangkakan dengan Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Andi telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari ini. Seusai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan di rumah tahanan cabang KPK. "Artinya, kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK terhitung mulai hari ini," tutur Hari.

Sementara Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Rutan Salemba cabang Kejagung, hari ini. Pinangki diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra.

Berita Lainnya
×
tekid