close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Dok Istimewa.
icon caption
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Dok Istimewa.
Nasional
Kamis, 08 September 2022 12:27

AKP Dyah Chandrawati jalani sidang etik, Polri klaim pelanggaran sedang

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati tidak tersangkut paut obstruction of justice kasus pembunuhan Brogadir J.
swipe

Polri kembali melakukan sidang etik terhadap anggotanya. Kali ini yang menjalani sidang etik adalah AKP Dyah Chandrawati. Dyah telah masuk dalam daftar mutasi ke Yanma Polri bersama dengan 24 perwira Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang KBP Rachmad Pamudji selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting selaku Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri, dan Anggota Komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.

“Saat ini berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9).

Nurul menyebut, ada empat orang saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Kombes Murbani Budi Pitono selaku mantan Kabagrenmin Divpropam Polri, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Briptu WTA, dan Bripda WW.

“Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” ujar Nurul.

Nurul menjelaskan, Dyah diduga telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dengan jabatan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Ia dinilai tidak profesnioanl dalam menjalankan amanah jabatannya tersebut.

“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Nurul.

Nurul menegaskan, proses sidang jauh dari kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), seperti para terduga pelanggar sebelumnya. Namun, pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.

“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan OOJ,” jelasnya.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, Kombes Agus Nurpatria. Pemecatan itu terkait kasus dugaan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan