sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aksi pedofilia di lapas terbongkar, ribuan video anak-anak disita

Mabes Polri membongkar aksi pedofilia narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan sejak 2017 dengan bukti ribuan foto dan video.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Jul 2019 22:16 WIB
Aksi pedofilia di lapas terbongkar, ribuan video anak-anak disita

Mabes Polri membongkar aksi pedofilia narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan sejak 2017 dengan bukti ribuan foto dan video. Pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap aksi pedofilia dari dalam lapas. Aksi pedofilia tersebut dilakukan napi berinisial TR sejak 2017 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan napi TR sebelumnya merupakan tersangka pencabulan anak. Namun, saat di dalam lapas tersangka masih melakukan aksinya melalui jejaring sosial media.

“Modus yang digunakan tersangka dengan membuat akun palsu di media sosial dan menyamar sebagai guru dan meminta korban untuk merekam atau mengambil gambar melucuti bajunya,” kata Asep di Bareskrim, Senin (22/7).

Menurut Asep, saat melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka, penyidik menemukan 1.300 foto dan video anak usia sekitar 11-17 tahun tanpa pakaian. Foto dan video tersebut disimpan tersangka di email miliknya.

“Jadi tersangka memiliki 1.300 foto dan video, namun baru 50 anak yang teridentifikasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, satu anak bisa mengirim hingga tiga foto atau video,” ujarnya.

Asep menjelaskan, para korban menuruti perintah tersangka karena diancam tidak akan diberikan nilai saat ujian. Bahkan, TR seringkali meminta para korbannya memasukan jarinya sampai sejumlah anak mengalami pendarahan.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan modus yang tersangka gunakan dengan membuat akun Instagram palsu dengan mencari akun guru. Kemudian TR mengambil gambar guru yang didapatnya untuk dijadikan foto profil akun palsu beserta namanya.

Sponsored

TR kemudian meminta pertemanan pada akun murid yang diincar. Setelah diterima, TR kemudian mengirim pesan dengan meminta nomor telepon Whatsapp korban.

“Dari sana kemudian tersangka melakukan grooming dan mengancam korban sampai akhirnya korban menuruti,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal tersebut untuk kepuasan dirinya sendiri. Namun penyidik masih mendalami apakah tersangka melakukan jual beli foto dan video tersebut.

Akibat ulahnya, pria berusia 25 tahun yang dulunya berprofesi sebagai guru agama tersebut dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid