Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap seorang dari PT Ajinomoto Indonesia. Pemeriksaannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ajinomoto dan pihak terkait lainnya karena sebagai penyerap garam impor. Bahkan, selain Ajinomoto, penyerap garam impor ini ada di seluruh wilayah Indonesia.
“Ajinomoto itu pembelinya itu, penyerapnya. Bayangin penyerap seluruh Indonesia,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (13/12) malam.
Ajinomoto memberikan permintaan kuotanya dalam pembelian garam. Namun, dari pengadaan impor membuatnya menjadi lebih dan terindikasi ada korupsi.
“Misalnya Ajinomoto butuh berapa banyak, tetapi dibikin kuotanya berapa dari sana (impor),” ujarnya.
Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan terhadap para penyerap akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Harapannya, jalan cerita kasus ini menjadi terang.
“Ya tidak baku mereka saja, tetapi memang sedang diminta keterangan dari para penyerap,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain dari PT Ajinomoto Indonesia, ada juga tiga saksi lainnya yang diperiksa. Pemeriksaan terkait empat tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).
Ketut menyebut, mereka adalah Wisnu Arifin selaku Manager Purchasing PT Panggung Aneka Boga, Herman Manua selaku Direktur Operasi PT Berkah Manis Makmur, Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, dan Dodiet Hendro Setiawan selaku General Manager PT Ajinomoto Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan dua mantan staf direktorat jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Dua lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Penyidik telah gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti. Maka pada 2 November 2022, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).
Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia.