close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung lantaran dugaan korupsi dana Bansos pada Rabu, 26 September 2018. Foto: Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung lantaran dugaan korupsi dana Bansos pada Rabu, 26 September 2018. Foto: Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 29 Juli 2021 15:22

Alex Noerdin kembali diperiksa Kejagung pada kasus korupsi Masjid Sriwijaya

Usai diperiksa, politikus Partai Golkar itu, ke luar tanpa berkata sedikitpun mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
swipe

Politikus Alex Noerdin kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia tiba di Gedung Pidana Khusus pukul 08.30 WIB dan mengakhiri pemeriksaan pukul 15.00 WIB.

Alex Noerdin diperiksa dengan pengawalan dua stafnya. Dia sendiri menjalani pemeriksaan dengan menggunakan pakaian batik dan celana hitam.

Usai diperiksa, politikus Partai Golkar itu, ke luar tanpa berkata sedikitpun mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.

Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Komplek Kejagung bukan hanya sekali ini saja. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu memang masih dilibatkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, Sumatera Selatan.

Terakhir, pemeriksaan dilakukan pada 3 Mai 2021. Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menegaskan pemeriksaan yang dilakukan guna kepentingan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Tanyanya ke Kejati Sumsel, di sini cuma numpang. Dia mau diperiksa, katanya maunya di sini," ucap Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan (3/5).

Lebih lanjut Ali menuturkan, kasus yang melibatkan Alex Noerdin pun masih ada di Gedung Bundar. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial banjir Sumatera Selatan.

"Iya ada kasusnya di sini juga yang masuk daftar tunggakan," ujarnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan