close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron datangi Kantor Dewas untuk diklarifikasi soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Rabu (12/4/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron datangi Kantor Dewas untuk diklarifikasi soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Rabu (12/4/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 12 April 2023 11:47

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron datangi kantor Dewas KPK

Mereka memilih bungkam saat ditanya awak media perihal kedatangannya dan langsung menuju ke dalam gedung.
swipe

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan klarifikasi terhadap pimpinan lembaga antikorupsi hari ini (12/4). Kelima pimpinan KPK bakal diklarifikasi perihal laporan Brigjen Endar Priantoro atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.

Pemeriksaan diagendakan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 10.57 WIB, dua pimpinan KPK tiba di Gedung ACLC atau Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Namun, mereka memilih bungkam saat ditanya awak media perihal kedatangannya dan langsung menuju ke dalam gedung.

Adapun pimpinan lainnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, serta Ketua KPK Firli Bahuri, belum hadir di lokasi.

Sebelumnya, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Endar Priantoro selaku pihak pelapor. Selain Endar, Dewas KPK juga telah mengklarifikasi Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat Endar pada 31 Maret 2023. Cahya dan Firli dilaporkan oleh Endar Priantoro atas dugaan pelanggaran etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, klarifikasi terhadap pihak-pihak lain juga akan dilakukan. Firli Bahuri dikonfirmasi menjadi salah satu pimpinan yang bakal diperiksa hari ini.

"Benar (hari ini klarifikasi Firli Bahuri)," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).

Dewas KPK mengklaim bakal bersikap independen dan profesional dalam memeriksa Firli Bahuri. Sebab, pengawas lembaga antikorupsi itu juga pernah memeriksa dan menyidangkan Firli sebelumnya.

"Independen, kenapa tidak? Kita juga pernah menyidangkan yang bersangkutan," ujar Tumpak.

Endar diketahui telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023 lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasannya di KPK.

Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan keputusan kolektif pimpinan dan tidak terkait penanganan kasus Formula E. Kini, KPK juga memutus akses Endar sebagai pegawai.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan