sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alumni DPP PA 212 klaim kasus Rizieq telah dihentikan

Anggota DPR mengapresiasi terbitnya SP3 atas kasus Rizieq yang dinilai untuk mengendurkan situasi tanah air yang tegang.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 15 Jun 2018 21:24 WIB
Alumni DPP PA 212 klaim kasus Rizieq telah dihentikan

Kabar dihentikannya kasus imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali menguat usai Dewan Pengurus Pusat  Alumni atau DPP PA 212 merilis pernyataan terkait diterimanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya. Rizieq yang disangkakan terlibat dalam percakapan bermuatan pornografi telah menerima SP3 lewat pengacaranya. 

Dalam rilisnya yang diterima Alinea.id, DPP PA 212 menjelaskan kepastian SP3 kasus chat fitnah atas Rizieq Syihab didapat dari pengacaranya. DPP PA 212 mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian RI yang telah mengeluarkan SP3 tersebut.

Ada lima poin yang disampaikan DPP PA 212 atas terbitnya SP3 kasus chat Rizieq. Pertama, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian RI sehingga kasus chat bermuatan porno yang tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan pelapor dan penyebarnya dihentikan. 

Kedua, mengajak umat Islam khususnya alumni 212 untuk mengucap syukur di hari Lebaran ini. Ketiga, mengimbau bagi pihak yang melakukan fitnah terhadap Rizieq untuk segera bertobat. 

Keempat, mengharapkan agar polisi juga segera mengeluarkan SP3 untuk para ulama dan aktivis 212 yang tengah menghadapi kasus tanpa bukti dan terindikasi upaya kriminalisasi ulama. Terakhir, mengajak seluruh umat Islam khususnya alumni 212 menjaga persatuan dan kesatuan dalam membela agama dan ulama dalam menjaga keamanan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). 

Menanggapi SP3 kasus Rizieq, Nasir Djamil, anggota komisi III DPR RI mengatakan apabila hal tersebut benar. Maka dinilai sebagai upaya rekonsiliasi dan bentuk kepedulian polisi Indonesia untuk mendinginkan suasana menjelang pileg. 

Senada Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI juga melihat munculnya SP3 sebagai upaya polisi untuk mendinginkan suasana jelang pileg dan pilpres. Polisi dinilai Bamsoet mencoba untuk mengendurkan situasi ketegangan yang timbul.

Sebelumnya, pada akhir Februari 2018, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Kemudian pada 4 Mei 2018, kasus Rizieq resmi dihentikan oleh Polda Jabar.

Sponsored

Rizieq pulang? 

Meski kasusnya kemungkinan dihentikan, Nasir menilai kepulangan Rizieq ke tanah air belum dapat dipastikan. Hanya saja, Nasir mengingatkan seandainya Rizieq memang pulang, ia harus memiliki hak untuk dilindungi agar kondisi Indonesia semakin kondusif. 

"Karena kita ingin pilpres ke depan itu tanpa ada pertentangan-pertentangan dengan satu kelompok dengan kelompok lain. Sehingga rakyat menikmati dengan gembira proses demokrasi di tahun 2019," kata Nasir. 

Di sisi lain, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dulu perihal penghentian penyidikan kasus Rizieq. Wakapolri mengaku tidak tahu tentang perkembangan teranyar atas kasus tersebut. 

"Saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkembangannya. Sebab itu bukan domain saya tapi ranah penyidik," kata Komjen Syafruddin di Jakarta pada Jumat seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza. 

Berita Lainnya
×
tekid