sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Ba’asyir harus dijauhkan dari tendensi politik

Wacana pemindahan Ba’asyir jadi tahanan rumah, permohongan grasi, dan perawatan di RSCM adalah persoalan hukum.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Jumat, 02 Mar 2018 17:13 WIB
Kasus Ba’asyir harus dijauhkan dari tendensi politik

Sejumlah media santer mewartakan tentang ancaman terorisme yang mungkin terjadi di tahun politik. Bahkan beberapa pihak kerap mengaitkannya dengan tindakan cipta kondisi yang sistematis, untuk memproduksi ketakutan massal. Beberapa penyerangan dan aksi vigilante yang menyasar kalangan beragama, yang terjadi belakangan dianggap sebagai teror yang bernuansa politis. Apalagi momentumnya pas mendekati pelaksanaan pilkada 2018 dan pilpres 2019.

Bahkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyamakan kondisi sekarang dengan sejarah jelang keruntuhan Soeharto tahun 1998. Kala itu, cipta kondisi beraneka rupa, termasuk memunculkan operasi hitam yang menyasar ulama demi mempertahankan rezim.

Berangkat dari ketakutan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menegaskan, kasus Ba’asyir sama sekali tidak bernuansa politik. Menurutnya itu harus didudukkan dalam bidang hukum dan dijauhkan dari hingar-bingar politik, termasuk ketakutan akan cipta kondisi dan terorisme jelang pemilu.

Ada atau tidak ada pemilu, lanjut Wiranto, prosesi hukum pengurus Pesantren Ngruki, Jawa Tengah itu akan tetap dilanjutkan. "Publik harus menghindari membawa isu ini ke ranah politik, sebab ini adalah persoalan hukum,” tegasnya.

Terkait dengan putusan pemindahan menjadi tahanan rumah, politisi Hanura itu mengaku akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan institusi terkait. Sebab menurutnya, dari sisi fasilitas, penjara tempat ditahannya Ba’asyir dinilai cukup baik.

"Sebenarnya di penjara pun fasilitas enggak terkekang habis-habisan. Ada layanan kesehatan, perlakuan juga cukup baik dalam hal merawat kesehatan. Lalu yang besuk juga ada diizinkan," ujarnya.

Ketika ada permintaan keluarga untuk mengubah status tahanan pelaku terorisme itu menjadi tahanan rumah, perlu prosedur hukum lebih lanjut.

Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga mengatakan belum ada pembahasan mengenai permohonan grasi dan tahanan rumah.

Sponsored

"Itu normatif ya, bahwa semua tahanan punya hak dalam beberapa hal. Kalau sakit harus punya hak untuk berobat yang layak," kata Sandra saat disinggung tentang pemindahan Ba’asyir ke RSCM. Sementara terkait tahanan rumah, perlu pertimbangan khusus.

Ditinjau dari sisi kemanusiaan, pria sakit-sakitan yang berumur 80 tahun perlu dekat dengan keluarga. Status tahanan rumah pun menghasilkan konsekuensi keamanan yang lebih terjamin. Lalu terkait grasi, lanjutnya, itu urusan presiden. Ia mengaku belum ada pandangan karena belum ada pembahasan.

Berita Lainnya
×
tekid