Anggota DPRD Pati mengutuk pembunuhan bayi 3 bulan oleh ayah kandung
Hukuman berat bagi pelaku sangatlah perlu dilakukan oleh para penegak hukum.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah mengecam tindakan brutal yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya sendiri. Kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Pati itu, menuai banyak sorotan.
Sebelum dinyatakan tewas, bayi berusia tiga bulan tersebut dinyatakan hilang atas laporan sang ayah pada Senin (1/5).
Kasus tersebut terungkap bahwa bayi yang hilang ternyata dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri dan jasadnya dibuang ke sungai.
Kasus pembunuhan bayi itu membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah, geram.
Menurut Muntamah, tindakan tersebut adalah tindakan yang sangat sadis dan tidak memiliki nilai kemanusiaan apalagi dilakukan oleh ayah kepada anak.
“Saya mengutuk seorang ayah yang tega membunuh bayi anaknya sendiri. Jika seorang ayah sudah tega membunuh anaknya yang masih bayi itu sudah tindakan sadis, biadab tidak punya peri kemanusiaan,” tegas Muntamah.
Akibat kejadian tersebut, politikus PKB tersebut, mengecam agar sang ayah atau pelaku pembunuhan dapat diberikan hukum yang berat.
"Kami mendorong agar pihak kepolisian dan aparat hukum kepada pelaku dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Menurutnya, hukuman berat bagi pelaku sangatlah perlu dilakukan oleh para penegak hukum. Pasalnya, hukuman berat dapat menjadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
"Supaya ini bisa menjadikan efek jera," tutup Muntamah.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB