Tersangka penyebar konten provokatif Muslim Cyber Army (MCA) bernama Ade Yuliawan (AY) membantah sebagai pembuat.
Kuasa hukum tersangka AY membantah kliennya sebagai kreator postingan-postingan bertema propaganda di akun Instagram dan Youtube.
Kuasa hukum AY, Damai Hari Lubis menyebut kliennya bukannya pembuat konten propaganda, melainkan hanya sebagai penyebar saja. Padahal sebelumnya polisi menyebutkan AY telah membuat akun Youtube Muslim Cyber Army (MCA), serta Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret sejak 2013.
"Mohon para pihak tidak membuat informasi yang menyesatkan, klien saya bukan pengelola akan tetapi hanya melanjutkan gambar-gambar atau video-video yang dia dapatkan dari medsos utamanya Instagram dan YouTube," kata Damai saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6).
Damai menjelaskan AY hanya simpatisan, bukan sebagai pengelola seperti informasi yang dinyatakan polisi pada rilis di Mabes Polri, Jumat (28/6). Ia mengatakan menjadi simpatisan adalah hak asasi manusia yang diperbolehkan.
"Jadi bukan pengelola, yang seolah mirip badan usaha. Yang pasti klien saya sekedar simpatisan. Simpatisan adalah HAM, ibarat orang simpatisan dengan klub bola Real Madrid bukan berarti dia anggota atau pengurus Real Madrid," ucapnya.
Selain itu Damai juga mengklarifikasi keterlibatan AY dalam ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya polisi mengungkapkan, sebelum menikah AY merupakan anggota resmi FPI dan menjadi simpatisan FPI setelah menikah.
AY sendiri memiliki pakaian lengkap laskar FPI dengan baju dan celana putih, serta sepatu boot warna krem khas laskar FPI. Pakaian itu juga digunakannya saat rilis pengungkapan kasus di Mabes Polri.
"Serta jangan dikaitkan dengan FPI. Sangat jauh ibarat jauh panggang dari api, ini pribadi. Jangan dibuat bias ke mana-mana sehingga malah dapat menimbulkan fitnah," tuturnya.