Pengacara terpidana Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Selasa (4/8). Anita diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu.
Alasannya, Anita dimintai keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin (3/8) dan Selasa (4/8). "Alasan yang bersangkutan pada 3-4 Agustus 2020, ada permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi persnya yang digelar daring, Selasa (4/8).
Awi menyatakan, penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan dan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita. "Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya kewenangan penyidik. Akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," ucapnya.
Seperti diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu membantu pelarian Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka Anita, penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan, surat Covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, hingga surat Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim atas status hukum Djoko Tjandra.
Anita diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP mengenai pertolongan terhadap terpidana.