sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSHK FH UII: Aspek politis menyelimuti perkara syarat usia capres/cawapres

Terbukti dari substansi perkara berkaitan erat dengan pencalonan/pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hermansah
Hermansah Selasa, 17 Okt 2023 21:48 WIB
PSHK FH UII: Aspek politis menyelimuti perkara syarat usia capres/cawapres

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), menilai dan memberikan sikap akademik terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) 
yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Di mana dalam putusannya MK memberikan tasfir baru bahwa syarat usia calon presiden/calon wakil presiden berupa alternatif, selain usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki, aspek-aspek nonyudiris (politis) sangat jelas lebih kental menyelimuti perkara ini, dibanding aspek dan rasionalitas yuridis. Terbukti dari substansi perkara berkaitan erat dengan pencalonan/pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024.

Selain itu, dia juga melihat rangkaian persidangan dalam beberapa perkara yang substansinya serupa, tetapi dalam waktu yang tidak berjauhan menghasilkan pendirian (amar putusan) MK yang berbeda. 

"Tampak jelas “Gerbong Majelis Hakim MK” dalam memutus, sebagaimana diungkap jelas “aib” persidangan perkara ini oleh hakim yang mempunyai pendapat berbeda. Jelas ada konstelasi hakim yang berubah dalam waktu sekejap. Padahal, tidak ada fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat dan pendiriannya tidak disertai argumentasi yang sangat kuat," papar dia dalam keterangan resminya, Selasa (17/10).

Menurutnya, dengan amar putusan yang ditegaskan “… pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, tampak salah satu tujuannya untuk kepentingan kelompok tertentu yang bakal  cawapresnya sedang menduduki jabatan kepala daerah.

Selain itu, putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak konsisten dengan Putusan dalam kasus serupa sebelumnya. Di satu sisi, dalam putusan-putusan sebelumnya MK bersikap persoalan ini menjadi kebijakan hukum terbuka (opened legal policy),  sekalipun ada Hakim yang berpendapat berbeda. Tetapi, di sisi lain, Putusan  Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK justru mengambil sikap judicial activism dengan  menafsirkan melalui ketentuan lain. Dengan inskonsistensi MK yang demikian, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta ambiguitas putusan MK.

Itulah sebabnya, dia menilai, tafsir MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat ekstensif dan ultra petita (melampaui yang dimohonkan). Petitum pemohon bertumpu pada “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”. Pemohon menggunakan “pengalaman” sekaligus  “keberhasilan” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan. 

Sponsored

"Artinya, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih (elected official). Sedangkan, amar putusannya justru jauh menjadi “ … atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala 
daerah”. Dengan begitu, putusan tersebut telah menyebabkan MK “terjerembab” pada posisi positif legislator yang dominan dan rentan akan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan kehakiman)," papar dia.

Apalagi konstruksi hukum yang dibangun MK dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 sangat dangkal dan amat mudah dirobohkan, bahkan semestinya tidak executable. Terlihat dari tidak padunya antara amar putusan dengan pertimbangan yang dibangun oleh para hakim.

"Sebenarnya hakim yang memutus sesuai dan persis dengan amar putusan hanya tiga hakim. Di lain pihak terdapat tiga hakim yang tegas menolak melalui pendapat berbeda (dissenting opinion), dan satu hakim menyatakan seharusnya perkara ini tidak dapat diterima (NO). Sedangkan dua hakim yang juga dianggap mengabulkan sejatinya memiliki alasan berbeda (concuring opinion), yang pendapatnya tidak  sama persis dengan tiga hakim yang mengabulkan. Sehingga, posisi lima hakim yang mengabulkan permohonan, dua di antaranya seolah sangat dipaksakan. Artinya, amar putusan No. 90/PUU-XXI/2023 pada dasarnya hanya dikabulkan tiga hakim saja," papar dia.

Sementara peneliti PSHK FH UII lainnya Aprillia Wahyuningsih mengatakan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus tanpa proses persidangan yang matang, holistik, objektif dan berbobot. Terbukti hanya diputus dengan membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, dan memeriksa bukti-bukti pemohon saja.

"MK “dengan pede-nya” menyatakan “permohonan a quo telah jelas maka dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU  MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU  MK dimaksud.” Dengan demikian, perkara ini jelas terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat diputus, tanpa mendengar keterangan  berbagai pihak dan tanpa pertimbangan yang matang, holistik, objektif dan berbobot," terang dia.

Dia khawatir, pendirian yang dibangun MK ini memberikan preseden buruk dan noktah  hitam dalam perjuangan konstitusional, bahwa sebagai lembaga anak kandung reformasi yang seharusnya melestarikan demokrasi dan menjunjung tinggi konstiusi justru tidak mengindahkan prinsip demokrasi dan batasan kewenangan sebagai ruh dari konstitusi. Hal ini rentan sebagai titik balik bagi rakyat untuk mulai menafikan penghormatan yang layak terhadap  MK ke depannya.

Pemberian legitimasi perubahan syarat calon presiden/wakil presiden melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang jelas-jelas mengabaikan logika hukum yang telah dibangun oleh MK sendiri melalui putusan-putusan terdahulu, dengan demikian tidak berlebihan memunculkan pendapat akademis bahwa telah terjadi legalisme otokratis, bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perbuatan/kepentingan para otokrat.

Untuk itu, PSHK FH UII merekomendasikan agar penyelenggara negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) semestinya tetap tunduk  pada konstitusi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk  memuluskan/menguntungkan segelintir orang.

Kemudian, Hakim Konstitusi  seyogianya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan dengan memperlihatkan sikap yang teguh dan konsisten terhadap penyelenggaraan negara yang konstitusional melalui putusan-putusan yang dibangun atas pertimbangan matang, holistik, objektif, berbobot, logis, dan berkeadilan.

"Ketiga, akademisi dan masyarakat sipil harus tetap memberikan pengawalan dan counter public untuk menciptakan kewarasan dan kejernihan dalam berpikir, serta agar  penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan," papar dia.

Berita Lainnya
×
tekid