Kepolisian tengah melakukan penyusunan aturan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. Aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankor Brimob) Polri, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Bersama pemangku kepentingan lainnya, muncul kesepakatan untuk mengevaluasi secara menyeluruh.
“Kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” kata Setyo usai mengikuti rakor di Auditorium Wisma Kemenpora dikutip Rabu, (12/10).
Menurutnya, pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola. Referensi lainnya akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi.
“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” ujarnya.
Terakhir, pihaknya melaporkan adanya penambahan jumlah korban meninggal dunia dari insiden Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kini jumlah korban jiwa menjadi 132 orang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis mengatakan, korban tersebut adalah Helen Prisella yang berusia 21 tahun dan merupakan warga Desa Amadanom, Dampit Malang, Jawa Timur. Almarhumah menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar Malang.
"Pada awal datang (Minggu, 2/10) pasien masuk dikategorikan luka sedang dan dirawat diruang Ranu Kumbolo RSSA. Kemudian dipindahkan ke ruang ICU pada hari ke-4 perawatan (5/10), pasien dinyatakan meninggal dunia pada Hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Putu kepada wartawan, Selasa (11/10).
Ia mengutip penjelasan dr. Syaifulloh Ghani, Sp.OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan Multiple Trauma Ekstrakranial yaitu banyak trauma di luar kepala, Peritoneal Bleeding atau perdarahan dalam Perut dan Sepsis (Infeksi Luas). Selain itu, almarhumah sudah sempat dilakukan CRRT atau cuci darah insidental.
Helen adalah mahasiswi di sebuah akademi kebidanan itu sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra Malang. Helen adalah salah satu pasien yang sempat dijenguk oleh Presiden Joko Widodo.