sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Auditor Kemenkominfo dan Tujuh Tim Pokja diperiksa soal TPPU

Saat itu, Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki, bukan tanpa alasan. Pangkalnya, memiliki kaitan dengan kasus ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 04 Jul 2023 20:01 WIB
Auditor Kemenkominfo dan Tujuh Tim Pokja diperiksa soal TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan orang. 

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, satu saksi adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara tujuh lainnya adalah anggota Tim Pokja yang juga merupakan pegawai BAKTI.

"Ada pun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windy Purnomo)," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (4/7).

Para anggota Tim Pokja itu adalah WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ, dan DA. Mereka semua turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bersama DS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kasus ini, Yusrizki menjadi tersangka bukan dengan latar belakang bagian dari Kadin Indonesia melainkan perusahaan swasta. Persisnya sebagai Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Perusahaan yang dimaksud, bergerak di bidang penyediaan barang. Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dikendalikan Happy Hapsoro dan Arsjad Rasyid, petinggi Indika Group yang juga memimpin Kadin.

Sponsored

Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo. Kuntadi menyebut, Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 dan 3 sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, Penyidik JAM Pidsus Kejagung terakhir memeriksa Yusrizki pada Rabu (1/3). 

Saat itu, Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki, bukan tanpa alasan. Pangkalnya, memiliki kaitan dengan kasus ini.

Sementara Windy, ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Windy disebut sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid