sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banyak pelanggaran PSBB di permukiman penduduk dan pasar

Satpol PP disarankan ditempatkan di sana agar kebijakan efektif.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 05 Mei 2020 21:21 WIB
Banyak pelanggaran PSBB di permukiman penduduk dan pasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menempatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di permukiman penduduk dan pasar. Pangkalnya, marak terjadi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sana.

"Kami mencatat, dalam penegakan hukum WFH (work from home) dan social distancing selama PSBB, adalah minimya pengawasan physical distancing di pasar yang masih beroperasi dan pada kawasan permukiman," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, via keterangan tertulis, Selasa (5/5).

Menurutnya, pengerahan aparat penegak peraturan daerah (perda) penting di dua lokasi itu daripada pos pantau dan titik pengecekan (check point). Alasannya, kewenangan Satpol PP terbatas. Berbeda dengan TNI-Polri.

Lantaran pengawasan minim ini, kata Teguh, mengakibatkan terjadinya gesekan di masyarakat. Dicontohkannya dengan perusakan rumah warga di Pulo Gadung, Jakarta Timur, karena pemiliknya melaporkan pelaksanaan salat Tarawih di masjid setempat kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, via Twitter.

Sponsored

"(Insiden itu) tidak perlu terjadi kalau Satpol PP disebar ke kawasan tersebut," jelasnya.

Ombudsman juga meminta Pemprov Jakarta memberikan garis pembatas jaga jarak (physical distancing) di pasar yang masih beroperasi. Tujuannya, memudahkan pemantauan. Apalagi, tidak seluruh pembeli membeli kebutuhan dengan memanfaatkan penjualan daring yang diinisiasi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.

"Masih adanya warga yang membeli langsung ke pasar dan tanpa batas physical distancing jelas, membuat hampir tidak ada penerapan physical distancing di pasar tersebut dan mempermudah transmisi lokal Covid-19," tutup Teguh.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid